Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Rp 10 Juta, Tukang Ojek Online Ambil Paket Narkoba Hampir 1 Kg

pelaku pengedar narkoba
Bali Tribune / PELAKU - Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamilih (25) kembali dibekuk anggota Polresta Denpasar pada Kamis, 10 April 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg yang ditemukan di tempat tinggal pelaku di kawasan Denpasar Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kebo Iwa Utara III Gang Intan Nomor 16 Denpasar Barat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Setelah kami lakukan pengamatan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di salah satu kos di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat kami lanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan dua paket besar SS yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai ojek online ini mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih dalam pengejaran. Dari keterangan Daniel, mengaku diperintahkan untuk mengambil paket sabu sabu tersebut dari kawasan Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, dia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta dan satu paket sabu sabu kecil untuk dipakai sendiri. 

“Pelaku mengaku baru tiga hingga empat hari menerima barang tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Dia juga merupakan pengguna lama yang sebelumnya mendapat tawaran dari seseorang bernama Niko untuk menjadi kurir. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam tas kain, dan menunggu instruksi dari sang pengendali,” terang Fernandez.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Lokasi pengambilan sabu sabu hanya dikirim melalui koordinat via aplikasi pesan instan. Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum sempat melakukan distribusi karena sudah lebih dahulu diciduk polisi. 

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Fernandez mengatakan, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar pada triwulan pertama tahun 2025, dengan barang bukti mendekati satu kilogram SS dalam kondisi masih utuh dan belum diedarkan. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, khususnya pelaku yang disebut dengan inisial Niko. Kami menduga jaringan ini masih beroperasi di wilayah Bali. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika,” tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.