Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Rp 10 Juta, Tukang Ojek Online Ambil Paket Narkoba Hampir 1 Kg

pelaku pengedar narkoba
Bali Tribune / PELAKU - Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamilih (25) kembali dibekuk anggota Polresta Denpasar pada Kamis, 10 April 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg yang ditemukan di tempat tinggal pelaku di kawasan Denpasar Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kebo Iwa Utara III Gang Intan Nomor 16 Denpasar Barat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Setelah kami lakukan pengamatan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di salah satu kos di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat kami lanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan dua paket besar SS yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai ojek online ini mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih dalam pengejaran. Dari keterangan Daniel, mengaku diperintahkan untuk mengambil paket sabu sabu tersebut dari kawasan Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, dia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta dan satu paket sabu sabu kecil untuk dipakai sendiri. 

“Pelaku mengaku baru tiga hingga empat hari menerima barang tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Dia juga merupakan pengguna lama yang sebelumnya mendapat tawaran dari seseorang bernama Niko untuk menjadi kurir. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam tas kain, dan menunggu instruksi dari sang pengendali,” terang Fernandez.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Lokasi pengambilan sabu sabu hanya dikirim melalui koordinat via aplikasi pesan instan. Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum sempat melakukan distribusi karena sudah lebih dahulu diciduk polisi. 

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Fernandez mengatakan, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar pada triwulan pertama tahun 2025, dengan barang bukti mendekati satu kilogram SS dalam kondisi masih utuh dan belum diedarkan. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, khususnya pelaku yang disebut dengan inisial Niko. Kami menduga jaringan ini masih beroperasi di wilayah Bali. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika,” tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Percepat Digitalisasi Data, Bupati Bangli Beri Target Dua Pekan bagi Perbekel Baru

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan Perbekel (Kepala Desa) beserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa hasil Pemilihan Perbekel (Pilkades) serentak di Kecamatan Bangli dan Kecamatan Kintamani. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Bukthi Mukthi Bakthi, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan Tumbuhkan Budaya Pilah Sampah Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program Prioritas bertema "Pengelolaan Sampah di Bali" di SMP Negeri 5 Sudimara, Kecamatan Tabanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.