Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Rp 10 Juta, Tukang Ojek Online Ambil Paket Narkoba Hampir 1 Kg

pelaku pengedar narkoba
Bali Tribune / PELAKU - Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamilih (25) kembali dibekuk anggota Polresta Denpasar pada Kamis, 10 April 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg yang ditemukan di tempat tinggal pelaku di kawasan Denpasar Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kebo Iwa Utara III Gang Intan Nomor 16 Denpasar Barat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Setelah kami lakukan pengamatan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di salah satu kos di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat kami lanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan dua paket besar SS yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai ojek online ini mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih dalam pengejaran. Dari keterangan Daniel, mengaku diperintahkan untuk mengambil paket sabu sabu tersebut dari kawasan Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, dia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta dan satu paket sabu sabu kecil untuk dipakai sendiri. 

“Pelaku mengaku baru tiga hingga empat hari menerima barang tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Dia juga merupakan pengguna lama yang sebelumnya mendapat tawaran dari seseorang bernama Niko untuk menjadi kurir. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam tas kain, dan menunggu instruksi dari sang pengendali,” terang Fernandez.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Lokasi pengambilan sabu sabu hanya dikirim melalui koordinat via aplikasi pesan instan. Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum sempat melakukan distribusi karena sudah lebih dahulu diciduk polisi. 

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Fernandez mengatakan, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar pada triwulan pertama tahun 2025, dengan barang bukti mendekati satu kilogram SS dalam kondisi masih utuh dan belum diedarkan. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, khususnya pelaku yang disebut dengan inisial Niko. Kami menduga jaringan ini masih beroperasi di wilayah Bali. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika,” tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.