Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Pemprov Perkuat Tata Kelola Komunikasi Krisis Terintegrasi melalui BALI SIGAP

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat tata kelola komunikasi krisis melalui pengembangan Sistem Informasi Gerak Cepat Antisipasi dan Penanganan Isu Publik (BALI SIGAP). Sistem ini dirancang untuk mendukung mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani berbagai isu publik secara cepat, terukur, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Veda Ega Pratama, Harapan Baru Motorsport Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Berawal dari seorang anak yang menghabiskan waktu sepulang sekolah berlatih motocross, Veda Ega Pratama kini menjelma menjadi salah satu talenta muda kebanggaan Indonesia di panggung balap dunia.

Prestasi terbarunya sebagai runner-up Moto3™ Malaysia 2026 menjadi bukti mimpi besar yang dibangun sejak dini mulai membuahkan hasil, sekaligus menghadirkan harapan baru bagi masa depan motorsport Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Luncurkan Cetak Biru, Keuangan Syariah Didorong Naik Kelas

balitribune.co.id | Makassar - Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Namun, dengan pangsa pasar baru 11,21 persen dari total aset keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih terbuka ruang besar untuk memperkuat industri tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Setop Proyek Akomodasi Berkedok Gudang Kayu di Jatiluwih

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menghentikan paksa proyek penataan lahan fasilitas akomodasi pariwisata yang disamarkan dengan dalih pembangunan sirkel gudang kayu di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Disapu Hujan Angin, Rumah Lansia di Pupuan Porak Poranda

balitribune.co.id | Tabanan – Sebuah rumah milik lansia bernama Ni Wayan Darsi (68) di Banjar/Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, porak poranda usai disapu hujan lebat yang disertai tiupan angin kencang.

Musibah tersebut membuat konstruksi bagian atap hingga bangunan rusak dan tidak layak ditempati lagi, sehingga korban terpaksa mengungsi ke kediaman anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.