Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Sosial Provinsi Bali Bantu 3 Penyandang Disabilitas di Gianyar

Bali Tribune/Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra bersama Puspadi Bali menyerahkan bantuan kepada 3 (Tiga) penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Sebagai bentuk tanggungjawab serta kepedulian terhadap sesama, Jumat (7/6) pagi Dinas Sosial Provinsi Bali bersama Puspadi Bali menyerahkan bantuan kepada 3 (Tiga) penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar.
 
Pertama, kunjungan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengunjungi kediaman Ni Made Saras Sriyanti (9) di Banjar Dinas Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Selanjutnya masih di wilayah yang sama juga mengunjungi kediaman Ni Made Sucita (15). Pada kesempatan ini diserahkan bantuan berupa kursi roda khusus kepada Ni Made Saras Sriyanti serta beras dan telur. Sementara Ni Made Sucita dibantu kursi roda khusus, beras, telur serta mie instan.
 
Terakhir, tim mengunjungi kediaman Ni Wayan Andiani (26) di Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan, Gianyar. Ia kini hanya tinggal dengan kakek dan neneknya sementara Ibu nya kawin lagi dan Ia tidak memiliki ayah karena lahir diluar nikah dan tidak ada pertnggungjawaban. Pada kesempatan ini, selain memberikan bantuan kepada Andiani berupa kursi roda khusus, kasur, beras dan telur, serta uang Rp. 3.000.000 untuk pembuatan akses kursi roda dan Rp. 300.000 untuk keperluan sehari-harinya, tim juga menyerahkan bantuan kepada kakek dan neneknya berupa uang setiap bulannya dengan nominal Rp. 200.000 melalui Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut).
 
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra disela-sela kegiatan mengatakan jika hal ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah Provinsi Bali atas warganya yang membutuhkan bantuan. Ia mengatakan jika hal serupa akan terus dilakukan agar kemiskinan di Pulau Bali bisa terus berkurang. /uni
wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.