Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Provokatif, Baliho Pembebasan Jerinx Ditertibkan

Bali Tribune/ DITERTIBKAN - Salah Baliho Pembebasan Jerinx yang sudah ditertibkan.
Balitribune.co.id | Gianyar - Baliho Pembebasan Jerinx yang bertebaran sebagai bentuk solidaritas terhadap penahanan Jerinx dipastikan akan ditertibkan  Petugas Pol PP Gianyar. Bahkan, sejumlah baliho  di wilayah Desa Celuk, Sukawati sudah diturunkan, meksi dipasang di lahan pribadi.  Selain tidak berizin, baliho tersebut dinilai telah mengandung unsur memprovokasi dan mengganggu kenyamanan.
 
Kasat Pol PP Gianyar Made Watha, Selasa (18/8), membenarkan jika pihaknya telah menertibkan sejumlah baliho yang dipasang oleh sejumlah pemuda di Desa Celuk, Sukawati. Diakui pula baliho tersebut  berkaitan dengan memberi dukungan sejumlah pemuda terhadap Jerinx dramer grup banda SID yang sedang menjalani proses tahanan di Polda Bali karena kasus ujaran kebencian lantaran mengkritisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kebijakan mewajibkan rapid test.  “Setiap baliho yang dipasang tanpa izin memang harus kami tertibkan," tegasnya.
 
Sekalipun baliho tersebut  dipasang  pada lahan milik pribadi akan tetap ditertibakan. Terlebih,  baliho tersebut dinilai memprovokasi dan mengganggu kenyamanan. "Sepanjang dak ada  izin dan sifatnya mengganggu kenyamanan dan sifatnya memprofokasi kita turunkan juga," tegasnya lagi. Unsur provokasi yang dimaksud, jelas Watha, lantaran mengkritisi kebijakan pemerintah atau melanggar undang-undang. "Bisa dalam bentuk mengkritisi kebijakan Pemerintah dan langgar UU," ujarnya.
 
Sebelumnya Satpol PP telah menurunkan sejumlah baliho yang terpasang di baypas Ida Bagus Mantra dan jalur Desa Guwang. Watha memghimbau kepada orang perorangan, atau perusahaan, yang akan memasang baliho untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. "Terlepas dari pro dan kontra, kalau memang tanpa ijinkan ya pasti kita tertibkan," tegas Watha. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.