Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

sidang
Bali Tribune / Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) sengketa tanah Subak Kerdung dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pledoi perkara ini menitikberatkan pada persoalan mendasar pembuktian: apakah sengketa penguasaan tanah yang berakar dari klaim warisan turun-temurun dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana pemalsuan surat?

Di hadapan Majelis Hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya secara langsung dengan nada haru. Ia mengaku heran mengapa dirinya harus duduk di kursi pesakitan.

"Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya hingga berada di posisi ini? Saya mohon dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi maupun bukti yang membuktikan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Darmawan.

Ia menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya. Dokumen sporadik yang dipersoalkan dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya, bukan untuk merugikan pihak lain.

"Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya," tuturnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., soroti ketidakselarasan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurut Rizal Akbar Maya Poetra, seluruh keterangan saksi, bukti surat, maupun barang bukti di persidangan tidak saling bersesuaian untuk membuktikan unsur pidana pemalsuan.

"Tidak ada unsur maksud dan tujuan untuk memalsukan. Klien kami bertindak memperjuangkan haknya dengan membuat sporadik berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimilikinya," tegas Rizal usai persidangan.

Ia juga menepis adanya kerugian materiil sebagaimana didalilkan pihak pelapor. Atas dasar itu, tim hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta terdakwa dibebaskan atau setidaknya diputus onslag, karena perkara ini bukan tindak pidana," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Satpol PP Tabanan Tindak Tegas Restoran Melanggar di Kawasan Jatiluwih

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rute Bali-Melbourne Dilayani 7 Maskapai, Kunjungan Wisatawan Australia ke Bali Diharapkan Meningkat

balitribune.co.id | Badung - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyebut, adanya potensi besar pada rute Melbourne untuk memperkuat posisi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai hub pariwisata Indonesia. 

Mengingat Melbourne merupakan salah satu dari 5 teratas rute internasional dengan rata-rata jumlah penumpang dan rataan load factor tertinggi. 

Baca Selengkapnya icon click

Wadahi Kreativitas Seni Generasi Muda Denpasar, Arya Wibawa Buka Parade Gong Kebyar dan Baleganjur

balitribune.co.id | Denpasar - Gelaran tahunan Parade Gong Kebyar dan Baleganjur se-Kota Denpasar secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Jumat (23/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Tabanan atau Singasana? Dua Identitas, Satu Kebanggaan

balitribune.co.id | Tabanan – Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Tabanan tidak sekadar menghadirkan wajah kota yang lebih tertata dan menarik, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat identitas, meneguhkan kebanggaan, serta merefleksikan perjalanan sejarah Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Toleransi Umat Beragama di Subak Babakan Bayuh, Dua Agama Harmonis Jaga Kelestarian Alam

balitribune.co.id | Negara - Keberagaman dan toleransi beragama terpancar kuat dari setiap jengkal tanah jegog Jembrana. Seperti kebersamaan umat Hindu dan Muslim yang tergabung sebagai petani pengempon Subak Babakan Bayuh, Desa Sangkaragung, menggelar tradisi lima tahunan Tasyakuran Mushola At-Taqwa di Subak Babakan Bayuh  Kelurahan Sangkaragung Jembrana, Minggu (25/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.