Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diparda Gianyar Kukuhkan 23 Pokdarwis

Bali Tribune/Pengukuhan Pokdarwis dalam peningkatan pembangunan desa wisata yang ada di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar mengukuhkan 23 Kelompok Sadar wisata (Pokdarwis) di Museum ARMA, Kamis (28/11). Dikukuhkannya 23 Pokdarwis diharapkan mampu menjadi mitra kerja pemerintah dalam memajukan kepariwisata di Gianyar. Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata A.A. Istri Dwi Hari Hidayati dalam laporannya mengatakan tujuan dari dikukuhkannya pokdarwis agar tercipta SDM tangguh yang  mempunyai daya saing dalam peningkatan pembangunan desa wisata yang ada di Kabupaten Gianyar.

Pengukuhan Pokdarwis Kabupaten Gianyar sesuai dengan peraturan daerah no 7 tahun 2015 tentang rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah serta keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar nomor : 1321/E-02/HK/2019 tentang pembentukan forum komunikasi Kelompok Sadar Wisata Kabupaten Gianyar tahun 2019-2024.

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Pariwisata provinsi Bali Ida Ayu Indah mengatakan  pengukuhan Pokdarwis sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan daya tarik wisata yang ada di desa masing-masing. Hal tersebut juga senada dengan visi Gubernur Bali untuk mengembangkan destinasi pariwisata dengan menggali daya tarik wisata atau potensi wisata yang ada di desa-desa di Bali.

Pokdarwis memiliki peran penting dalam pembangunan kepariwisataan dengan memberdayakan potensi lokal disuatu desa. Seperti halnya mewujudkan pengelolaan daya tarik wisata secara profesional, baik dalam bidang administrasi, SDM, pembangunan fisik dan aktivitasnya.

Dayu Indah meyakini kegiatan masyarakat desa yang  dilaksanakan sehari-hari seperti panen raya, memasak, menenun, melukis dan lain sebagainya, apabila dikemas dengan baik dan menarik akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Dikatakannya pula Konsep wisata pada dasarnya harus memiliki konsep Somethink to see ( Sesuatu untuk dilihat), Somethink to do (sesuatu untuk dilakukan), Somethink to buy (sesuatu untuk dibeli), dan Somethink to know (sesuatu untuk memperkaya wawasan).

wartawan
Nyoman Astana

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.