Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperiksa di Pos Pantau Terminal Mengwi, Sopir Travel Asal Banyuwangi Reaktif Covid-19

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap sopir travel di Pos Pantau Penyekatan Terminal Mengwi, Minggu (14/6).
balitribune.co.id | DenpasarDinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar  melakukan pemeriksaan di  Pos Pantau Penyekatan Terminal Mengwi, Minggu (14/6). Dari pemeriksaan tersebut, Dishub menemukan seorang sopir travel yang membawa 9 orang penumpang menuju Denpasar tidak membawa surat hasil rapid-test non reaktif. 
 
Mengingat tak membawa hasil rapid tes non-reaktif, sopir travel  yang diketahui berasal dari Banyuwangi Jawa Timur ini pun langsung dirapid tes oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19 Kota Denpasar. Hasilnya ternyata sopir  travel yang berdomisili di wilayah Pemogan ini ternyata menunjukan hasil  reaktif. “Setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar kami langsung membawa sopir  travel tersebut untuk di swab test di Puskesmas 1 Denpasar Barat,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Minggu (14/6).
 
Lebih lanjut Sriawan mengatakan, setelah swab test  dilakukan pihak Kaling dan Kadus Pemogan yang merupakan tempat domisili sopir tersebut di Denpasar bersepakat untuk memulangkan pria tersebut ke daerah asalnya. Pemulangan diantar langsung oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar.
 
Menurut Sriawan, dalam pemeriksaan tersebut hanya sopir travel saja yang tidak membawa hasil rapid test sedangkan 9 penumpang lainnnya sudah membawa hasil Rapid-test negatif. Dengan ditemukan sopir travel tidak membawa rapid tes negatif, pihaknya meminta kedepan jangan ada lagi yang coba coba masuk ke Denpasar tanpa melengkapi dengan dokumen administrasi terutama hasil rapid test negatif, karena pihaknya tidak segan segan untuk memulangkan  ke daerah asalnya.
 
Ketatnya penjagaan di pintu masuk Kota Denpasar menurutnya harus terus dilakukan, sebagai antisipasi penyebaran mata rantai Covid-19. Mengingat saat ini penyebaran Covid-19 telah banyak terjadi pada transmisi lokal. Untuk itu pihaknya mengimbau agar yang ingin melakukan perjalan menuju ke Kota Denpasar harus dilengkapi dengan Surat rapid test non reaktif dan membawa surat jalan yang jelas.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.