Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperiksa Sebagai Tersangka, Yonda Tidak Ditahan

Polda
USAI DIPERIKSA - Yonda didampingi kuasa hukumnya saat ditemui wartawan seusai diperiksa di Polda Bali, Senin (11/7) sore.

BALI TRIBUNE - Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/7). Ia diperiksa selama 5 jam didampingi kuasa hukumnya, Agus Nahak, SH.

Seusai diperiksa, kepada wartawan Yonda mengatakan, dugaan reklamasi liar yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar. Bahkan, ia dengan tegas membantah melakukan reklamasi. “Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat. Yang ada adalah penataan pantai pesisir barat karena di pantai tersebut sangat kumuh. Ini kemauan seluruh masyarakat yang ada di sana (Tanjung Benoa - red), sehingga saya selaku Bendesa Adat melalukan penataan ini melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara karena semuanya dilakukan secara swadaya,” tegasnya.

Mengenai status tersangka yang disandangnya, Agus Nahak mengatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Menurut Agus, orang yang menyandang status tersangka belum tentu bersalah karena masih akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. “Kami kooperatif dan ikuti semua prosesnya. Kita akan buktikan semuanya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIk menjelaskan, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi, lima di antaranya adalah ahli BKSDA, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari keterangan para saksi kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

“Itu alasan dia (Yonda - red) bahwa melakukan penataan di pesisir barat karena pantainya kumuh. Tetapi yang jelas tidak ada izin dari pihak manapun karena itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya). Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas,” ujar Hengky seraya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Hengky juga menegaskan kepolisian mendukung penuh upaya penolakan reklamasi ilegal dengan menindak tegas reklamasi liar. “Perlu kami tegaskan juga, polisi mendukung tolak reklamasi ilegal. Sehingga polisi menindak tegas adanya reklamasi liar dan bukan hanya di Tanjung Benoa ini saja,” tegasnya.

Mengenai Yonda tidak ditahan, Hengky menjelaskan hasil pengamatan oleh para penyidik yang bersangkutan kooperatif dan beritikad baik. “Ingat, seseorang akan ditahan apabila akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Dan ini diamati oleh penyidik tidak ada sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda sekalu Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. Bahkan, Yonda sendiri beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi.

wartawan
redaksi
Category

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tegaskan Kejayaan Budaya dan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Tabanan - Puncak perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 berlangsung meriah di Taman Bung Karno, Jumat (29/11), bersamaan dengan Hari Raya Kuningan. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, mengajak masyarakat merayakan perjalanan panjang Kota Singasana sebagai kota penuh budaya, perjuangan, dan keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.