Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diperiksa Tujuh Jam, Tersangka Korupsi Dana Hibah Tidak Ditahan

PEMERIKSAAN - Nyoman Simpul saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Polres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Oknum PNS Pemkab Klungkung, Nyoman Simpul memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Klungkung, Kamis (20/12). Oknum yang  bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung ini dipanggil setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan salah satu Pura Paibon di Br. Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Simpul datang ke Polres sekitar pukul 09.00 wita. Namun saat tiba di Polres, pria asal Br. Nyamping, Desa Gunaksa ini tidak didampingi pengacara. Karena itu pihak Polres akhirnya menunjuk I Wayan Suniata sebagai pengacaranya. Setelah didampingi pengacara, Simpul akhirnya diperiksa di ruang penyidik Tipikor Polres Klungkung sekitar pukul 10.30 wita. Pemeriksaan Simpul saat itu berlangsung cukup  lama. Hingga pukul 17.00 wita, Simpul masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Pengacaranya, Wayan Suniata  ketika dihubungi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Namun dia mengatakan kalau kliennya masih sehat meskipun cukup lama diperiksa di ruang penyidik.  Ditemui Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan tidak menampik pemeriksaan Simpul berlangsung lama mulai pukul 10.30 wita sampai pukul 17.00 wita.  Menurut Mirza, pemeriksaan Simpul selama tujuh jam ini dilakukan agar maksimal dan pemberkasannya cepet selesai. Apalagi dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Simpul dan Ketut Ngenteg.  Terkait penahanan tersangka, Mirza Gunawan mengatakan kalau tersangka tidak ditahan. Apalagi tersangka dinilai koperatif. Lalu terkait dengan pemeriksaan tersangka lainnya (Ketut Ngenteg—red), Mirza mengatakan akan diatur ulang.   Seperti diberitakan sebelumnya, oknum PNS, Nyoman Simpul Ketut Ngenteg, warga asal Desa Nyalian, Banjarangkan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 18 Desember lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan ada penyalahgunaan bantuan hibah dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Karena sejauh ini tidak ada kegiatan pembangunan berupa tembok penyengker dan pelinggih pelinggih yang rusak sesuai dengan permohonan di proposal. Kondisi makin mencuat ketika salah seorang dari pengempon Pura bernama I Nyoman Sarna (67), warga Br. Nyamping Gunaksa mendengar ada bantuan hibah dari Propinsi Bali sebesar Rp 70 Juta pada tangal 18 Desember Tahun 2017. Mendapat informasi tersebut, Sarna kemudian melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran diketahui kalau Pura Paibon yang diemponnya dimohonkan bantuan dalam bentuk dana hibah ke Propinsi Bali tanggal 30 April Tahun 2014. Anehnya Sebagai ketua panitia pembangunan dalam proposal tersebut dicantumlkan nama Nyoman Simpul. Sedangkan sekretarisnya dicantumkan nama Nyoman Sirna dan Bendaharanya istri Nyoman Simpul bernama Ni Wayan Karsani. Namun masalahnya, Nyoman Sirna tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai sekretaris dan sama sekali tidak dilibatkan dalam pembangunan Pura tersebut. Di sisi lain  Nyoman Sarna sama sekali juga tidak pernah tanda tangan di dalam proposal tersebut. Sarna juga tidak bisa tanda tangan, hanya bisa melakukan cap jempol tangan saja. Anehnya, bantuan tersebut kemudian dicairkan olehSimpul sebagai ketua panitia, pada tanggal 3 Desember 2014. Tapi disatu sisi tidak ada pembangunan yang dilakukan sesuai permohonan proposal dimaksud. “Atas dasar ini maka pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres Klungkung,” ujar Mirza Gunawan. Kaitan tersangka Ketut Ngenteg menurut  Kasat Reskrim, Mirza Gunawan mengatakan Ketut Ngenteg ikut memfasilitasi bantuan dana hibah tersebut. Bahkan mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung ini membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta menggunakan foto obyek tempat lain yakni Pura Panti Pande Tusan. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Rasniathi Adi Arnawa Pimpin Aksi "Badung Peduli" di Desa Sedang

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menyasar berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga penguatan UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.