Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipertanyakan Warga, Kejaksaan: Kasus BUMDes Lanjut

Bali Tribune / MENDATANGI - Sejumlah warga Desa Perancak, Jembrana Senin (29/8) kembali mendatangi Kantor Kejari Jembrana mempertanyakan kejelasan kasus BUMDes Perancak.

balitribune.co.id | NegaraKejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana dipertanyakan warga. Beberapa warga Desa Perancak kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana Senin (29/8). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pun memastikan penanganan kasus penyelewengan ini akan tetap berlanjut.

Warga Prancak kini kembali meminta kejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMDes Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.  Sebelumnya kasus penyelewengan dana aset BUMDes tersebut terungkap setelah Rapat Tahunan (RAT) tahun 2021-2022. Salah satu warga desa Perancak Ketut Sudi Ardiata mengatakan menantunya bernama Komang Ratna yang bekerja sebagai staf BUMDes tidak tahu menahu dan dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp. 285 juta rupiah dan sampai dicari kerumah.

Ia tidak mengaku tidak mengerti lantaran dana tersebut kini justru dikembalikan dengan cara urunan dan menyicil. Menantunya yang sebelumnya dituduh menyelewengkan dana BUMDes sendirian sekarang juga ikut menanggung pengembalian. “Ini sudah berlangsung selama 3 bulan lebih. Sekarang informasinya lain dari desa, sebelumnya komang diduga menggelapkan uang dan sekarang pengurus BUMDes mengatakan dikarenakan adanya kerugian akan ditanggung bersama dan dikembalikan dengan cara menyicil,” ujar warga ini.

“Apakah itu kronologisnya makanya kita kesini mempertanyakan lebih jauh. Selain itu menantu saya (komang Ratna) sudah saya suruh mengundurkan diri sebelumnya. Ini aneh, setelah menuduh komang menyelewengkan dana sekarang ketua, bendahara dan sekretaris kok mau urunan untuk mengembalikan dana pemerintah tersebut,” ungkapnya. Dikatakannya pada saat Rapat Tahunan (RAT) sudah ada kesanggupan dari 4 pengurus BUMDes tersebut untuk mengembalikan dana BUMDes yang didiriakan tahun 2020 menggunakan dana desa.

Pihaknya pun mempertanyakan prosudur peminjaman dana oleh oknum di internal BUMDes justru tidak menggunakan anggunan. “Selain itu diaturan BUMDes sudah jelas yang minjam harus memakai angguan, akan tetapi disini orang yang tanpa anggunan dan bisnis usahanya tidak jelas apalagi mereka staf disana kok bisa memakai dana, ini sudah 3 kali kejadiannya hanya orang itu saja,” tandasnya. Pihak Kejaksaan Negeri Jembrana pun menyatakan kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang dipertanyakan warga tersebut.

Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto mengatakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2021. Pihaknya menyatakan terhadap selisih anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus atau pengelola dari BUMDes, diduga karena bersumber dari kurang tertibnya atau kebocoran yang terjadi di unit perdagangan. Dikatakan unit perdagangan tersebut melakukan jual beli beras, telor, pulsa dan lainnya sebanyak 4 item itu diduga untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut menurutnya justru terungkap justru setelah BUMDes melaksanakan RAT.

“Lucunya saat RAT BUMDes, kasus tersebut tidak muncul dan aman-aman saja, akan tetapi setelah RAT pengurus ini melapor secara pribadi ke perbekel bahwa ada selisih, ini dicoba disembunyikan di RAT, secara pribadi bahwa ada selisih maka dilaksanakanlah upaya-upaya oleh perbekel Desa Perancak untuk menyelesaikan selisih tersebut,” ungkapnya. Kasus tersebut menurutnya berawal dari adanya pelaporan pengaduan dari salah satu warga Desa Perancak. Pihaknya pun sudah sudah mengumpulkan data surat perintah tugas.

Dikatakan penanganannya sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan, dengan menerbitkan surat perintah operasi intelegen untuk kembali lebih mendalami dalam tenggang waktu 30 hari. “Kasus ini tidak ada yang kebal hukum, ini kasus tetap harus dilanjutkan, apalagi sudah ada pengakuan dari pengurus BUMDes menggunakan uang sebanyak sekitar Rp. 290 juta rupiah. Biar pun uang itu mau dikembalikan kasus tetap jalan ini merupakan kerugian negara. Mungkin Minggu depan kita akan panggil. Ini sudah ada surat pernyataan dari pengurus,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tangani Banjir, Pemkab Klungkung Normalisasi Sungai Candigara

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria meninjau langsung proses normalisasi Sungai Candigara di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Rabu 24 Juni 2026. Peninjauan ini untuk memastikan percepatan penanganan banjir yang kerap merendam permukiman warga.

Kepala BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada menjelaskan, normalisasi Sungai Candigara dikerjakan bertahap. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Tekankan Profesionalisme dan Integritas, 1.000 PPPK Karangasem Ikuti Arahan Perpanjangan Kontrak Kerja

balitribuneco.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama

balitribune.co.id I Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional. Kali ini Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik Pemerintah Daerah dalam mengimplementasi kan12 Kebijakan Pro Karir ASN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buleleng Luncurkan Plang Nama Jalan Berbahan Daur Ulang Plastik

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah plastik. Salah satunya melalui pemanfaatan limbah plastik menjadi plang nama jalan ramah lingkungan. Peresmian dilakukan  Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra di kawasan titik nol kilometer, Jalan Pahlawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.