Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipertanyakan Warga, Kejaksaan: Kasus BUMDes Lanjut

Bali Tribune / MENDATANGI - Sejumlah warga Desa Perancak, Jembrana Senin (29/8) kembali mendatangi Kantor Kejari Jembrana mempertanyakan kejelasan kasus BUMDes Perancak.

balitribune.co.id | NegaraKejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana dipertanyakan warga. Beberapa warga Desa Perancak kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana Senin (29/8). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pun memastikan penanganan kasus penyelewengan ini akan tetap berlanjut.

Warga Prancak kini kembali meminta kejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMDes Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.  Sebelumnya kasus penyelewengan dana aset BUMDes tersebut terungkap setelah Rapat Tahunan (RAT) tahun 2021-2022. Salah satu warga desa Perancak Ketut Sudi Ardiata mengatakan menantunya bernama Komang Ratna yang bekerja sebagai staf BUMDes tidak tahu menahu dan dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp. 285 juta rupiah dan sampai dicari kerumah.

Ia tidak mengaku tidak mengerti lantaran dana tersebut kini justru dikembalikan dengan cara urunan dan menyicil. Menantunya yang sebelumnya dituduh menyelewengkan dana BUMDes sendirian sekarang juga ikut menanggung pengembalian. “Ini sudah berlangsung selama 3 bulan lebih. Sekarang informasinya lain dari desa, sebelumnya komang diduga menggelapkan uang dan sekarang pengurus BUMDes mengatakan dikarenakan adanya kerugian akan ditanggung bersama dan dikembalikan dengan cara menyicil,” ujar warga ini.

“Apakah itu kronologisnya makanya kita kesini mempertanyakan lebih jauh. Selain itu menantu saya (komang Ratna) sudah saya suruh mengundurkan diri sebelumnya. Ini aneh, setelah menuduh komang menyelewengkan dana sekarang ketua, bendahara dan sekretaris kok mau urunan untuk mengembalikan dana pemerintah tersebut,” ungkapnya. Dikatakannya pada saat Rapat Tahunan (RAT) sudah ada kesanggupan dari 4 pengurus BUMDes tersebut untuk mengembalikan dana BUMDes yang didiriakan tahun 2020 menggunakan dana desa.

Pihaknya pun mempertanyakan prosudur peminjaman dana oleh oknum di internal BUMDes justru tidak menggunakan anggunan. “Selain itu diaturan BUMDes sudah jelas yang minjam harus memakai angguan, akan tetapi disini orang yang tanpa anggunan dan bisnis usahanya tidak jelas apalagi mereka staf disana kok bisa memakai dana, ini sudah 3 kali kejadiannya hanya orang itu saja,” tandasnya. Pihak Kejaksaan Negeri Jembrana pun menyatakan kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang dipertanyakan warga tersebut.

Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto mengatakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2021. Pihaknya menyatakan terhadap selisih anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus atau pengelola dari BUMDes, diduga karena bersumber dari kurang tertibnya atau kebocoran yang terjadi di unit perdagangan. Dikatakan unit perdagangan tersebut melakukan jual beli beras, telor, pulsa dan lainnya sebanyak 4 item itu diduga untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut menurutnya justru terungkap justru setelah BUMDes melaksanakan RAT.

“Lucunya saat RAT BUMDes, kasus tersebut tidak muncul dan aman-aman saja, akan tetapi setelah RAT pengurus ini melapor secara pribadi ke perbekel bahwa ada selisih, ini dicoba disembunyikan di RAT, secara pribadi bahwa ada selisih maka dilaksanakanlah upaya-upaya oleh perbekel Desa Perancak untuk menyelesaikan selisih tersebut,” ungkapnya. Kasus tersebut menurutnya berawal dari adanya pelaporan pengaduan dari salah satu warga Desa Perancak. Pihaknya pun sudah sudah mengumpulkan data surat perintah tugas.

Dikatakan penanganannya sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan, dengan menerbitkan surat perintah operasi intelegen untuk kembali lebih mendalami dalam tenggang waktu 30 hari. “Kasus ini tidak ada yang kebal hukum, ini kasus tetap harus dilanjutkan, apalagi sudah ada pengakuan dari pengurus BUMDes menggunakan uang sebanyak sekitar Rp. 290 juta rupiah. Biar pun uang itu mau dikembalikan kasus tetap jalan ini merupakan kerugian negara. Mungkin Minggu depan kita akan panggil. Ini sudah ada surat pernyataan dari pengurus,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.