Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipertanyakan Warga, Kejaksaan: Kasus BUMDes Lanjut

Bali Tribune / MENDATANGI - Sejumlah warga Desa Perancak, Jembrana Senin (29/8) kembali mendatangi Kantor Kejari Jembrana mempertanyakan kejelasan kasus BUMDes Perancak.

balitribune.co.id | NegaraKejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana dipertanyakan warga. Beberapa warga Desa Perancak kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana Senin (29/8). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pun memastikan penanganan kasus penyelewengan ini akan tetap berlanjut.

Warga Prancak kini kembali meminta kejelasan kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMDes Sari Sedana Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.  Sebelumnya kasus penyelewengan dana aset BUMDes tersebut terungkap setelah Rapat Tahunan (RAT) tahun 2021-2022. Salah satu warga desa Perancak Ketut Sudi Ardiata mengatakan menantunya bernama Komang Ratna yang bekerja sebagai staf BUMDes tidak tahu menahu dan dituduh menyelewengkan dana sebesar Rp. 285 juta rupiah dan sampai dicari kerumah.

Ia tidak mengaku tidak mengerti lantaran dana tersebut kini justru dikembalikan dengan cara urunan dan menyicil. Menantunya yang sebelumnya dituduh menyelewengkan dana BUMDes sendirian sekarang juga ikut menanggung pengembalian. “Ini sudah berlangsung selama 3 bulan lebih. Sekarang informasinya lain dari desa, sebelumnya komang diduga menggelapkan uang dan sekarang pengurus BUMDes mengatakan dikarenakan adanya kerugian akan ditanggung bersama dan dikembalikan dengan cara menyicil,” ujar warga ini.

“Apakah itu kronologisnya makanya kita kesini mempertanyakan lebih jauh. Selain itu menantu saya (komang Ratna) sudah saya suruh mengundurkan diri sebelumnya. Ini aneh, setelah menuduh komang menyelewengkan dana sekarang ketua, bendahara dan sekretaris kok mau urunan untuk mengembalikan dana pemerintah tersebut,” ungkapnya. Dikatakannya pada saat Rapat Tahunan (RAT) sudah ada kesanggupan dari 4 pengurus BUMDes tersebut untuk mengembalikan dana BUMDes yang didiriakan tahun 2020 menggunakan dana desa.

Pihaknya pun mempertanyakan prosudur peminjaman dana oleh oknum di internal BUMDes justru tidak menggunakan anggunan. “Selain itu diaturan BUMDes sudah jelas yang minjam harus memakai angguan, akan tetapi disini orang yang tanpa anggunan dan bisnis usahanya tidak jelas apalagi mereka staf disana kok bisa memakai dana, ini sudah 3 kali kejadiannya hanya orang itu saja,” tandasnya. Pihak Kejaksaan Negeri Jembrana pun menyatakan kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang dipertanyakan warga tersebut.

Kasi Intel Kejari Jembrana Wuryanto mengatakan kasus tersebut mencuat pada tahun 2021. Pihaknya menyatakan terhadap selisih anggaran yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus atau pengelola dari BUMDes, diduga karena bersumber dari kurang tertibnya atau kebocoran yang terjadi di unit perdagangan. Dikatakan unit perdagangan tersebut melakukan jual beli beras, telor, pulsa dan lainnya sebanyak 4 item itu diduga untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut menurutnya justru terungkap justru setelah BUMDes melaksanakan RAT.

“Lucunya saat RAT BUMDes, kasus tersebut tidak muncul dan aman-aman saja, akan tetapi setelah RAT pengurus ini melapor secara pribadi ke perbekel bahwa ada selisih, ini dicoba disembunyikan di RAT, secara pribadi bahwa ada selisih maka dilaksanakanlah upaya-upaya oleh perbekel Desa Perancak untuk menyelesaikan selisih tersebut,” ungkapnya. Kasus tersebut menurutnya berawal dari adanya pelaporan pengaduan dari salah satu warga Desa Perancak. Pihaknya pun sudah sudah mengumpulkan data surat perintah tugas.

Dikatakan penanganannya sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan, dengan menerbitkan surat perintah operasi intelegen untuk kembali lebih mendalami dalam tenggang waktu 30 hari. “Kasus ini tidak ada yang kebal hukum, ini kasus tetap harus dilanjutkan, apalagi sudah ada pengakuan dari pengurus BUMDes menggunakan uang sebanyak sekitar Rp. 290 juta rupiah. Biar pun uang itu mau dikembalikan kasus tetap jalan ini merupakan kerugian negara. Mungkin Minggu depan kita akan panggil. Ini sudah ada surat pernyataan dari pengurus,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.