Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputus Setahun, Gus Adi Pikir-Pikir

Bali Tribune / Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8). Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19. Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa, SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. "Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," ujar Harja Astawa usai sidang. Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. "Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya," ucapnya. Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut. "Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.