Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputus Setahun, Gus Adi Pikir-Pikir

Bali Tribune / Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8). Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19. Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa, SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. "Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," ujar Harja Astawa usai sidang. Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. "Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya," ucapnya. Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut. "Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kali Pimpin Bali, Yohanes Kurniawan Kini Ditugaskan ke Astra Motor Palembang

balitribune.co.id | Denpasar - Kursi pimpinan Astra Motor Bali kini berganti. Jabatan Kepala Wilayah yang selama ini dipegang oleh Yohanes Kurniawan sejak April 2022 akan beralih. Terhitung mulai Mei 2026, Kurniawan ditugaskan sebagai Kepala Wilayah Astra Motor Palembang. “Mutasi dan perubahan pimpinan di kalangan Honda Sales Operation (HSO) memang rutin diadakan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan ke depannya,” ungkap Yohanes Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click

Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan Sekadar Pangan, Tapi Strategi Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 terus mengalami penyempurnaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardani, SE., MM., M.Kes.,  menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi agar implementasinya semakin optimal dan merata di seluruh daerah, termasuk Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.