Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputus Setahun, Gus Adi Pikir-Pikir

Bali Tribune / Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8). Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19. Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa, SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. "Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," ujar Harja Astawa usai sidang. Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. "Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya," ucapnya. Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut. "Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.