Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur PDAM Karagasem Tersangka

Ivan Jaksa Marsudi

Amlapura, Bali Tribune

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, Kamis (28/4) akhirnya menetapkan Direktur PDAM Karangasem I Gede Baktiasa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima orang karyawannya.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapua, Ivan Jaka Marsudi, kepada wartawan Jumat (28/4) membenarkan terkait penetapan Gede Baktiasa sebagai tersangka. Ivan mengatakan, Kejari Amlapura sudah melakukan penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti terkait kasus yang disangkakan terhadap sang Direktur PDAM tersebut. Hasilnya, dua alat bukti sudah terpenuhi termasuk keterangan 18 saksi yang memiliki kesesuaian dengan dua alat bukti yang dimiliki Kejari tersebut.

 Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kata dia, Baktiasa diduga kuat telah melakukan tindakan gratifikasi dan pemerasan terhadap lima pegawainya, dimana tersangka meminta uang kepada kelima karyawannya tersebut agar bisa diangkat sebagai karyawan tetap, meski secara prosedur termasuk masa kerja kelima karyawan yang diperas tersebut, sebenarnya sudah layak diangkat sebagai karyawan tetap.

“Kalau dari prosedur masa kerja, semestinya kelima karyawan itu sudah berhak dan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah mengabdi selama puluhan tahun, tapi tersangka meminta sejumlah uang kepada kelima karyawannya itu agar bisa diangkat sebagai pegawai tetap,” papar Ivan Jaka Marsudi di dampingi Kasi Intel Ari Arha dan Kasi Pitsus Bekti Wicaksono.

Berdasarkan keterangan dari 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, termasuk kelima saksi korban, tersangka menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp155 juta, dimana masing-masing karyawan yang dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Pasca-ditetapkannya sang Direktur PDAM sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini Baktiasa akan segera dipanggil untuk diperiksa.

“Ya dalam waktu dekat ini lah, dalam kasus ini kita kan tidak perlu meminta audit dari BPKP jadi secepatnya kita akan proses,” sebutnya, sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 12 hurup b dan e UU 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan akan ditahan. Ivan Jaka juga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan. Hanya saja, Ivan enggan merinci pejabat mana yang tengah dibidik.

wartawan
habit
Category

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Dijanjikan Anaknya Lolos Seleksi Anggota Polri, Warga Klungkung Tertipu Rp 503 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah Seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), alamat Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban mengalami kerugian Rp 503 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.