Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak sudah terlanjur diterbitkan atas sanksi administratif tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, terutama dalam masa implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut secara optimal dan tetap patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

wartawan
ARW
Category

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kambuh saat Bermotor, Penyandang Epilepsi Jatuh dan Tewas di Aliran Irigasi

balitribune.co.id I Gianyar - Warga Banjar Anggar Kasih, Medahan, Blahbatuh, Kamis (9/7/2026) siang digegerkan dengan musibah yang menimpa  warganya, Wayan Edi Parwata (35).  Orang dengan Epilepsi (ODE) atau penyandang epilepsi ini ditemukan meninggal dunia di aliran irigasi. Sebelumnya sempat  dilaporkan hilang usai diduga mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Naya Art Tampil Memukau dalam Utsawa Gong Kebyar Dewasa

balitribune.co.id I Gianyar - Komunitas Seni Sanggar Naya Art, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, tampil sebagai Duta Kabupaten Gianyar pada ajang Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di Panggung Terbuka Ardha Candra, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen PANRB Bersama KSP, Ombudsman RI, dan Wamendagri Tinjau MPP Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama rombongan, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Syafrida Rachmawati Rasahan, dan melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Kamis (9/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.