Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maupun pembayaran.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak sudah terlanjur diterbitkan atas sanksi administratif tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, terutama dalam masa implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada masyarakat luas sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut secara optimal dan tetap patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

wartawan
ARW
Category

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencetak debut impresif pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (24/5/2026). Bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team, pebalap asal Sleman, Yogyakarta tersebut sukses meraih posisi ketiga pada race 1 dan menutup akhir pekan debutnya dengan posisi keenam pada race 2.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.