Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirut PD Parkir Denpasar Tersangka

zebua
Imanuel Zebua saat memberikan keterangan pers setelah sertijab Kajari Denpasar

Denpasar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyebutkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir dan penempatan asuransi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp15,5 miliar.

Sayangnya, pernyataan Imanuel Zebua itu dikemukakan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, di lobi Kejati Bali usai serah terima jabatan dengan Erna Normawati Widodo Putri selaku Kajari Denpasar yang baru, Senin (20/6).

Dalam pernyataan ketika menjawab pertanyaan apa yang telah diperbuat selama menjabat sebagai Kajari Denpasar, khususnya terhadap perkara dugaan korupsi, Zebua yang kini menjabat Asisten Pidana dan Tata Usana Negara (Asdatun) Kejati Jawa Barat (Jabar), menyatakan penetapan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. “Penetapan tersangka kita lakukan dua minggu lalu, sekitar tanggal 11, 12 atau 13 Juni lalu,” ujar Zebua, sambil berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, yang ada di sekitarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih. Dalam kasus ini, Punglik diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir Kota Denpasar senilai Rp11 miliar pada tahun 2014. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir.

Penempatan uang asuransi Rp500 juta ini diduga bermasalah karena dikelola Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik kejaksaan, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini,” tegas Zebua.

Terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali yang berwenang menghitung kerugian negara, Zebua mengatakan jika sampai saat ini belum ada hasil resmi dari BPKP. Bahkan, pria kelahiran Nias Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan perhitungan kerugian negara ini masih sementara. Namun pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim BPKP terkait kerugian negara dan sudah ada kesepahaman.

Apakah bisa menetapkan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang resmi dari BPKP? Zebua mengatakan tidak harus selalu menetapkan tersangka menunggu hasil BPKP. “Dulu kan tidak perlu pakai BPKP, kami hitung sendiri. Kalau terlambat perhitungannya, kami yang berinisiatif menghitung sendiri dan menyampaikan ke BPKP apakah ada persesuaian atau persamaan persepsi pemikiran terhadap perhitungan potensi kerugian,” jelas Zebua.

 

Preseden Buruk

Menanggapi pernyataan tersangka dari Imanuel Zebua ini, tim kuasa hukum PD Parkir Kota Denpasar, Agus Samijaya dan Ari Budiman Soenardi, Senin (20/6) sore, ketika diminta konfirmasinya menyatakan jika ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, mereka mempertanyakan kredibilitas Imanuel Zebua saat menyampaikan pernyataan terkait status tersangka Dirut PD Parkir Kota Denpasar. Apalagi saat menyampaikannya, Imanuel Zebua sudah tidak menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Apakah saat mengumumkan status tersangka itu, dia sebagai penyidik atau sebagai apa?” tegas Ari.

Selain mempertanyakan kredibilitas Zebua saat mengumumkan status tersangka, Ari juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan kliennya sebagai tersangka secara resmi dari Kejari Denpasar. Bahkan, Ari mengingatkan kepada Zebua untuk tidak bertindak di luar kewenangannya saat ini. “Pernyataan status tersangka itu tidak sah secara hukum,” kata Ari.

Hal yang sama dikatakan Agus Samijaya yang mempertanyakan kewenangan Zebua saat mengumumkan atau membuat pernyataan terkait status tersangka. “Kenapa baru diumumkan sekarang, dan tidak diumumkan waktu dia (Imanuel Zebua,-red) masih menjabat Kajari Denpasar. Padahal kan dia punya waktu cukup untuk mengumumkan,” tegasnya.

Agus menduga ada kepentingan lain dalam pengumuman tersangka yang dilakukan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua. Padahal, sebagai pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi, Imanuel Zebua seharusnya tidak boleh mencampuri urusan Kajari Denpasar termasuk mengumumkan status tersangka. “Ini kan melangkahi kewenangan Kajari yang baru. Ini juga membuat beban bagi Kajari yang baru,” terangnya.

Dugaan lain, kata Agus, kasus ini ada yang mensponsori dan ada tekanan politis. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan membahas langkah strategis dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melaporkan perbuatan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua ke jalur pidana. “Ini kan melakukan sesuatu yang bukan lagi kewenangannya. Akan kami pikirkan untuk membawa ke jalur pidana,” pungkasnya.

wartawan
soegiarto
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.