Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dirut PD Parkir Denpasar Tersangka

zebua
Imanuel Zebua saat memberikan keterangan pers setelah sertijab Kajari Denpasar

Denpasar, Bali Tribune

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyebutkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir dan penempatan asuransi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp15,5 miliar.

Sayangnya, pernyataan Imanuel Zebua itu dikemukakan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, di lobi Kejati Bali usai serah terima jabatan dengan Erna Normawati Widodo Putri selaku Kajari Denpasar yang baru, Senin (20/6).

Dalam pernyataan ketika menjawab pertanyaan apa yang telah diperbuat selama menjabat sebagai Kajari Denpasar, khususnya terhadap perkara dugaan korupsi, Zebua yang kini menjabat Asisten Pidana dan Tata Usana Negara (Asdatun) Kejati Jawa Barat (Jabar), menyatakan penetapan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. “Penetapan tersangka kita lakukan dua minggu lalu, sekitar tanggal 11, 12 atau 13 Juni lalu,” ujar Zebua, sambil berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, yang ada di sekitarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih. Dalam kasus ini, Punglik diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir Kota Denpasar senilai Rp11 miliar pada tahun 2014. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir.

Penempatan uang asuransi Rp500 juta ini diduga bermasalah karena dikelola Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik kejaksaan, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini,” tegas Zebua.

Terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali yang berwenang menghitung kerugian negara, Zebua mengatakan jika sampai saat ini belum ada hasil resmi dari BPKP. Bahkan, pria kelahiran Nias Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan perhitungan kerugian negara ini masih sementara. Namun pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim BPKP terkait kerugian negara dan sudah ada kesepahaman.

Apakah bisa menetapkan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang resmi dari BPKP? Zebua mengatakan tidak harus selalu menetapkan tersangka menunggu hasil BPKP. “Dulu kan tidak perlu pakai BPKP, kami hitung sendiri. Kalau terlambat perhitungannya, kami yang berinisiatif menghitung sendiri dan menyampaikan ke BPKP apakah ada persesuaian atau persamaan persepsi pemikiran terhadap perhitungan potensi kerugian,” jelas Zebua.

 

Preseden Buruk

Menanggapi pernyataan tersangka dari Imanuel Zebua ini, tim kuasa hukum PD Parkir Kota Denpasar, Agus Samijaya dan Ari Budiman Soenardi, Senin (20/6) sore, ketika diminta konfirmasinya menyatakan jika ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, mereka mempertanyakan kredibilitas Imanuel Zebua saat menyampaikan pernyataan terkait status tersangka Dirut PD Parkir Kota Denpasar. Apalagi saat menyampaikannya, Imanuel Zebua sudah tidak menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Apakah saat mengumumkan status tersangka itu, dia sebagai penyidik atau sebagai apa?” tegas Ari.

Selain mempertanyakan kredibilitas Zebua saat mengumumkan status tersangka, Ari juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan kliennya sebagai tersangka secara resmi dari Kejari Denpasar. Bahkan, Ari mengingatkan kepada Zebua untuk tidak bertindak di luar kewenangannya saat ini. “Pernyataan status tersangka itu tidak sah secara hukum,” kata Ari.

Hal yang sama dikatakan Agus Samijaya yang mempertanyakan kewenangan Zebua saat mengumumkan atau membuat pernyataan terkait status tersangka. “Kenapa baru diumumkan sekarang, dan tidak diumumkan waktu dia (Imanuel Zebua,-red) masih menjabat Kajari Denpasar. Padahal kan dia punya waktu cukup untuk mengumumkan,” tegasnya.

Agus menduga ada kepentingan lain dalam pengumuman tersangka yang dilakukan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua. Padahal, sebagai pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi, Imanuel Zebua seharusnya tidak boleh mencampuri urusan Kajari Denpasar termasuk mengumumkan status tersangka. “Ini kan melangkahi kewenangan Kajari yang baru. Ini juga membuat beban bagi Kajari yang baru,” terangnya.

Dugaan lain, kata Agus, kasus ini ada yang mensponsori dan ada tekanan politis. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan membahas langkah strategis dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melaporkan perbuatan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua ke jalur pidana. “Ini kan melakukan sesuatu yang bukan lagi kewenangannya. Akan kami pikirkan untuk membawa ke jalur pidana,” pungkasnya.

wartawan
soegiarto
Category

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.