Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdikpora Badung Pastikan Daya Tampung Cukup Asal Murid Tidak Ngotot Pilih-pilih Sekolah

masuk sekolah
Bali Tribune / MASUK SEKOLAH – Siswa Sekolah Dasar (SD) di Badung tampak memasuki halaman sekolah.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memastikan bahwa daya tampung sekolah SMP Negeri cukup untuk menampung seluruh tamatan SD yang ada di Gumi Keris asal siswanya tidak terlalu pilih-pilih sekolah 

Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana saat rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPRD Badung pekan lalu.

Menurutnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pihaknya sudah melakukan persiapan agar semua siswa tamatan SD bisa terakomodir di SMP Negeri. Hanya saja pihaknya mengingatkan agar para siswa tidak ngotot harus mendapat sekolah yang dia inginkan.

"Sebenarnya lulusan anak-anak SD dengan daya tampung di SMP Negeri cukup, asalkan tidak ngotot harus di sekolah A atau sekolah B.  Kalau ngotot seperti itu, dengan sistem sekarang, tidak bisa,” ujar Dwipayana.

Dari data Disdikpora Badung daya tampung SMP Negeri adalah sebanyak 8.863 siswa. Kemudian ditambah daya tampung SMP Swasta  sebanyak 1.760 sehingga total daya tampung SMP di Badung mencapai 10.623 siswa. Untuk tamatan SD sendiri sebanyak  9.367 siswa.

"Dari data sangat cukup," kata Dwipayana.

Namun, pihaknya berharap dalam SPMB semua siswa dan orangtua siswa taat pada aturan. Mencari sekolah baru sesuai mekanisme yang ditentukan.

"Sekarang ketat. Tidak ada istilah titip-titipan,"  tegasnya.

Pun demikian, Dwipayana menyebut siswa masih dimungkinkan untuk masuk ke sekolah negeri lainnya sesuai ketentuan.

"Kalau siswa mau disalurkan ke sekolah negeri lainnya, itu masih memungkinkan. Karena, semuanya telah diatur oleh sistem, mulai jarak dan lain sebagainya," paparnya.

Yang tidak bisa itu, tegas dia adalah siswa atau orangtua siswa ngotot agar bisa diterima di sekolah sesuai yang ia inginkan padahal kriterianya tidak dipenuhi.

"Asal tidak ngotot di sekolah A atau sekolah B. Kami pastikan daya tampung sekolah kita cukup," ucapnya.

Selain meminta semua pihak mematuhi aturan SPMB, Dwipayana juga mengaku pendaftaran berlangsung secara online. 

Ditegaskan bahwa untuk SPMB aturannya sudah sangat jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan. Yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi. 

Jalur Zonasi sebelumnya, diubah menjadi Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kemudian, persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

”Selain sistem diawasi, aturan rombel sangat ketat. Dan SPMB ini juga langsung diaudit oleh pemerintah pusat. Jadi semua harus sesuai aturan, dan sama-sama kita patuhi," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.