Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disdikpora Buka MPLS Kabupaten Badung 2024

Bali Tribune / MPLS - Kadisdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, Senin (15/7) membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kabupaten Badung yang dipusatkan di SMPN 1 Petang.

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, Senin (15/7) membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kabupaten Badung yang dipusatkan di SMPN 1 Petang. 

Pembukaan yang langsung dipimpin oleh Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana mengangkat tema Melaui MPLS Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar Sesuai Minat, bakat dan Potensi Peserta Didik. 

Dwipayana mengatakan, MPLS secara serentak di Kabupaten Badung ini sebagai momentum penting untuk mempercepat pendidikan yang merata dan berkualitas bagi setiap anak bangsa. Utamanya dalam melihat peluang, mendorong kemajuan, menumbuhkan karakter, dan memberikan kejernihan dalam menata dan menyiapkan masa depannya.

“Maka saya minta kepada semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraannya agar tetap mengacu kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016,” ujarnya.

Menurutnya, platform merdeka belajar yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek menjadikan semakin dekat dengan cita-cita luhur Ki Hajar Dewantara. Para kepala sekolah dan kepala daerah sekarang dapat memonitor kualitas pendidikannya dengan menggunakan data hasil asesmen nasional di platform rapor pendidikan. 

“Sehingga dapat melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan. Diharapkan kedepannya Kabupaten Badung mampu bersaing dan berprestasi baik akademik maupun non akademik,” jelasnya

Dwipayana juga menyampaian, MPLS ini akan digelar selama tiga hari, yakni pada 15-18 Juli 2023. Peserta MPLS di tingkat SD 4.374 siswa dan SMP 5.779 siswa. “Melalui MPLS ini anak-anak dapat lebih berkembang, jadi mereka dapat mengenal lingkungan barunya di sekolah masing-masing. Sehingga harapannya nanti pembelajaran dapat berjalan dengan lebih baik,” harapnya. 

Sementara Ketua Panitia MPLS Kabupaten Badung 2024, I Nyoman Agus Satwika Ariada menyampaikan, tujuan pelaksanaan MPLS adalah untuk menggali potensi diri peserta didik baru, membantu peserta didik beradaptasi dengang lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah, serta menumbuhkan perilaku positif. “Kami ucapkan selamat kepada siswa baru yg sudah diterima baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta,” ucapnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.