Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disebut "Gila" Sinar Divonis 7,5 Tahun Penjara

persidangan
Sinar, terdakwa yang ngaku alami kejiwaan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun terhadap I Made Sinar Putra,  pada Kamis (26/4).

Sinar dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu. Menariknya selama dalam menjalani proses persidangannya, terdakwa disebut sebut alami masalah kejiwaan.

Karena itu, selain mendapat hukuman fisik, terdakwa yang sempat membuat heboh dengan bermain kejar-kejaran dengan petugas BNN provinsi Bali hingga mobilnya terbakar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, beberapa waktu lalu ini juga dijatuhi pidana denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap I Made Sinar Putra dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan,"  tegas

Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya,  majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra maupun penasehat hukum terdakwa Charlie Usfunan dan terdakwa sendiri masih bimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Masih pikir-pikir, yang mulia," kata JPU Wayan Mendra.

Putusan ini memang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa dari Kejati Bali itu meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Sebagaimana diketahui,  kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mengendarai HRV DK 773 CA mengambil paketan sabu 92,35 gram dan 35 gram. Usai ambil bungkusan, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII, Denpasar. Sesampai depan rumah, terdakwa turun dari mobil bermaksud membuka gerbang pintu rumah. Namun terdakwa dihampiri beberapa petugas dari BNNP Bali. Karena terdakwa takut dan panik, dia kembali masuk ke dalam mobil dan memacunya hingga menabrak motor dan ikut terseret di kolong mobilnya hingga menimbulkan percikan api. Tak lama berselang mobil terdakwa terbakar, persisnya di depan Balai Banjar Tenten, Jalan Imanbonjol, Denpasar. Terdakwa kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam mobilnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.