Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disebut "Gila" Sinar Divonis 7,5 Tahun Penjara

persidangan
Sinar, terdakwa yang ngaku alami kejiwaan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun terhadap I Made Sinar Putra,  pada Kamis (26/4).

Sinar dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis shabu. Menariknya selama dalam menjalani proses persidangannya, terdakwa disebut sebut alami masalah kejiwaan.

Karena itu, selain mendapat hukuman fisik, terdakwa yang sempat membuat heboh dengan bermain kejar-kejaran dengan petugas BNN provinsi Bali hingga mobilnya terbakar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, beberapa waktu lalu ini juga dijatuhi pidana denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap I Made Sinar Putra dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan,"  tegas

Hakim Esthar Oktavi selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya,  majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra maupun penasehat hukum terdakwa Charlie Usfunan dan terdakwa sendiri masih bimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Masih pikir-pikir, yang mulia," kata JPU Wayan Mendra.

Putusan ini memang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa dari Kejati Bali itu meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.

Sebagaimana diketahui,  kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa mengendarai HRV DK 773 CA mengambil paketan sabu 92,35 gram dan 35 gram. Usai ambil bungkusan, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII, Denpasar. Sesampai depan rumah, terdakwa turun dari mobil bermaksud membuka gerbang pintu rumah. Namun terdakwa dihampiri beberapa petugas dari BNNP Bali. Karena terdakwa takut dan panik, dia kembali masuk ke dalam mobil dan memacunya hingga menabrak motor dan ikut terseret di kolong mobilnya hingga menimbulkan percikan api. Tak lama berselang mobil terdakwa terbakar, persisnya di depan Balai Banjar Tenten, Jalan Imanbonjol, Denpasar. Terdakwa kemudian ditangkap petugas BNNP Bali. Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam mobilnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.