Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidak, Rumah WNA Kosong Melompong

WNA
SIDAK - Tim gabungan saat melakukan sidak warga negara asing (WNA) di Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (26/4).

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila di Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (26/4). Namun sayang, pada sidak kali ini ternyata sebagian besar rumah atau vila yang ditempati para WNA tersebut "suung mangmung" alias sepi akibat ditinggal penghuninya.

Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan sidak yang dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di Kelurahan Serangan sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Selatan beberapa bulan lalu.Disamping itu, sidak terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan tinggal di Bali, khususnya di Denpasar.

"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar. Kami juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur imigrasi yang akan langsung melakukan tindakan apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya.

Diakuinya, dalam sidak yang dilakukan kali ini sebagian besar tempat tinggal WNA yang disasar rumahnya kosong. Hal ini karena mereka telah bekerja di daerah lain atau sedang melaut. "Ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan sidak di Kelurahan Serangan. Sebagian besar WNA yang tinggal di wilayah Serangan hanya untuk tinggal sedangkan bekerja di tempat lain," ujarnya.

Terkait kendala tersebut, pihaknya berencana melakukan sidak ulang menyesuaikan dengan keberadaan mereka di rumah. Meski sebagian besar WNA tak berhasil ditemui, bukan berarti tim tidak menemukan keberadaan WNA. Diakui ada sejumlah WNA yang berhasil diinspeksi.Dari sejumlah WNA yang kena sidak tersebut, kata Arisudana, semuanya telah memiliki izin tinggal.

Arisudana berharap agar semua WNA yang tinggal di wilayah Kota Denpasar melengkapi diri dengan dokumen izin tinggal.Hal ini demi keamanan dan kenyamanan dari WNA itu sendiri. Menurutnya, sidak semacam ini akan rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

Ia juga mengharapkan aparat kelurahan dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa/lurah. "Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," katanya.

Lurah Serangan Wayan Karma menyambut baik sidak gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar.Ia berharap melalui sidak yang dilakukan sekarang ini akan lebih menertibkan keberadaan WNA di wilayah Serangan.

Menurutnya selama ini sulit untuk melakukan pendataan mengingat sebagian besar WNA hanya tinggal sementara.Ia  menambahkan untuk kontrak tinggal WNA diwilayah Serangan langsung dilakukan secara pribadi oleh pemilik rumah. Hal tersebut sulit untuk memantau keberadaan WNA di wilayahnya. Itu itu Ia berharap agar pemilik rumah yang ada WNA agar segera melaporkan keberadaan WNA tersebut.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.