Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Ada Konspirasi di Bendungan Titab

Nyoman Tirtawan
Nyoman Tirtawan

Denpasar, Bali Tribune

Bendungan Titab-Ularan di Buleleng telah diresmikan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Desember 2015 lalu. Megaproyek itu diresmikan setelah rampung dikerjakan tahun 2011 hingga 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp428,7 miliar lebih. Sayangnya, saat ini bendungan tersebut justru tak kunjung difungsikan.

Mangkraknya bendungan ini bermula ketika pada Januari 2016 lalu, atau sekitar satu bulan setelah diresmikan, terjadi ledakan saat dilakukan uji coba. Ledakan dengan tiga kali dentuman keras tersebut, oleh instansi teknis, disebut tidak menyebabkan kerusakan pada konstruksi bendungan. Yang terjadi, hanya masalah teknis biasa.

"Menjadi tanda tanya besar kemudian, bahwa apabila benar tidak terjadi kerusakan konstruksi, mengapa justru bendungan tersebut belum juga difungsikan? Mengapa belum diisi air?" tanya anggota DPRD Provinsi Bali asal Buleleng, Nyoman Tirtawan, di Gedung Dewan, Selasa (18/10).

Politisi Partai NasDem itu justru mencurigai, telah terjadi sesuatu dengan konstruksi proyek tersebut sejak awal. Itu pula sebab pada saat dilakukan uji coba, terjadi ledakan dahsyat. Selanjutnya, ledakan tersebut diduga Tirtawan, mengakibatkan terjadinya kerusakan pada konstruksi bendungan.

"Saya mencurigai, ada banyak masalah di Bendungan Titab sejak awal. Masa baru diujicoba sudah ada ledakan?" tandas Tirtawan, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Tirtawan bahkan mensinyalir ada konspirasi di Bendungan Titab. Pasalnya, selain kesimpulan nyeleneh tak ada kerusakan konstruksi akibat ledakan saat uji coba, belum difungsikannya bendungan ini juga malah dibiarkan oleh Pemkab Buleleng. Ada kesan Pemkab Buleleng sengaja membiarkan Bendungan Titab tak berfungsi.

"Saya sinyalir ada konspirasi di sana. Itu kan ada kontraktornya. Masa ledakan saat uji coba itu tak diusut. Lalu sampai sekarang bendungan tidak difungsikan. Di sisi lain, Bupati Buleleng dan instansi terkait membiarkan persoalan ini. Itu kan tanda tanya besar," ujar Tirtawan.

Anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali itu menambahkan, seharusnya jika ada persoalan dengan konstruksi Bendungan Titab, maka wajib diproses secara hukum. Apalagi, proyek tersebut menghabiskan uang negara. Jika itu tidak dilakukan, maka patut diduga telah terjadi sesuatu dengan proyek tersebut.

"Yang namanya proyek negara, kalau bermasalah seperti itu, harus diusut. Bila perlu KPK turun untuk menelusuri proyek tersebut," pungkas Tirtawan.

wartawan
San Edison
Category

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.