Denpasar, Bali Tribune
Bendungan Titab-Ularan di Buleleng telah diresmikan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Desember 2015 lalu. Megaproyek itu diresmikan setelah rampung dikerjakan tahun 2011 hingga 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp428,7 miliar lebih. Sayangnya, saat ini bendungan tersebut justru tak kunjung difungsikan.
Mangkraknya bendungan ini bermula ketika pada Januari 2016 lalu, atau sekitar satu bulan setelah diresmikan, terjadi ledakan saat dilakukan uji coba. Ledakan dengan tiga kali dentuman keras tersebut, oleh instansi teknis, disebut tidak menyebabkan kerusakan pada konstruksi bendungan. Yang terjadi, hanya masalah teknis biasa.
"Menjadi tanda tanya besar kemudian, bahwa apabila benar tidak terjadi kerusakan konstruksi, mengapa justru bendungan tersebut belum juga difungsikan? Mengapa belum diisi air?" tanya anggota DPRD Provinsi Bali asal Buleleng, Nyoman Tirtawan, di Gedung Dewan, Selasa (18/10).
Politisi Partai NasDem itu justru mencurigai, telah terjadi sesuatu dengan konstruksi proyek tersebut sejak awal. Itu pula sebab pada saat dilakukan uji coba, terjadi ledakan dahsyat. Selanjutnya, ledakan tersebut diduga Tirtawan, mengakibatkan terjadinya kerusakan pada konstruksi bendungan.
"Saya mencurigai, ada banyak masalah di Bendungan Titab sejak awal. Masa baru diujicoba sudah ada ledakan?" tandas Tirtawan, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Tirtawan bahkan mensinyalir ada konspirasi di Bendungan Titab. Pasalnya, selain kesimpulan nyeleneh tak ada kerusakan konstruksi akibat ledakan saat uji coba, belum difungsikannya bendungan ini juga malah dibiarkan oleh Pemkab Buleleng. Ada kesan Pemkab Buleleng sengaja membiarkan Bendungan Titab tak berfungsi.
"Saya sinyalir ada konspirasi di sana. Itu kan ada kontraktornya. Masa ledakan saat uji coba itu tak diusut. Lalu sampai sekarang bendungan tidak difungsikan. Di sisi lain, Bupati Buleleng dan instansi terkait membiarkan persoalan ini. Itu kan tanda tanya besar," ujar Tirtawan.
Anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali itu menambahkan, seharusnya jika ada persoalan dengan konstruksi Bendungan Titab, maka wajib diproses secara hukum. Apalagi, proyek tersebut menghabiskan uang negara. Jika itu tidak dilakukan, maka patut diduga telah terjadi sesuatu dengan proyek tersebut.
"Yang namanya proyek negara, kalau bermasalah seperti itu, harus diusut. Bila perlu KPK turun untuk menelusuri proyek tersebut," pungkas Tirtawan.