Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Banyak Berkedok Rumah Susun, Sekda Minta Evaluasi Pembangunan Kondotel

Bali Tribune / Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat terkait pengaturan dan pembinaan pembangunan Kondotel di Puspem Badung, Kamis (10/6).

balitribune.co.id | MangupuraBanyaknya kondominium hotel (Kondotel) berkedok rumah susun sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Terkait keberadaan Kondotel tersebut, Pemkab Badung akan memperketat pembangunan dan pembinaan Kondotel di Gumi Keris.

Secara khusus Pemkab Badung melalui Sekda I Wayan Adi Arnawa bahkan melakukan rapat terkait pengaturan dan pembinaan pembangunan Kondotel ini, Kamis (10/6) di Puspem Badung. Hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung, AA Ngurah Bayu Kumara Putra, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Pemerintahan dan Hukum.

Adi Arnawa mengatakan, pengaturan dan pembinaan pembangunan kondotel diarahkan untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna lahan atau tanah. Selain itu, kata Adi Arnawa juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menunjang kebutuhan sarana akomodasi hotel.

Pengembang lanjutnya, wajib memberikan 20 % kepada masyarakat umum tapi kenyataan di lapangan berbeda. “Masyarakat tidak mendapat sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. 

Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, banyak kondotel berkedok rumah susun umum yang juga merupakan suatu pelanggaran. Padahal, rumah susun terdapat beberapa jenis yakni, rusun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli. Kemudian, rusun khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan dan pondok pesantren.

Selanjutnya terdapat rusun komersil atau apartemen atau kondotel yang dibangun untuk dijual ke konsumen kelas menengah ke atas. Untuk mendapatkannya, konsumen rusun ini tidak mendapatkan bantuan dan kemudahan oleh pemerintah. Terakhir ada Rusunawa atau rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menghuni secara sewa.

“Ke depannya perlu secepatnya mengadakan perubahan regulasi dan ini harus diatasi, kita harus evaluasi, dari evaluasi ini kita akan mengetahui beberapa kriteria item yang wajib dipenuhi. Sehingga, nanti di lapangan kita terapkan agar kesalahan yang sebelumnya cepat kita perbaiki dan tidak kecolongan lagi,” jelas Sekda Adi Arnawa.

Sementara itu Kadis Perkim AA Ngurah Bayu Kumara Putra mengatakan, secara hukum organisasi, kondotel itu dianggap sah. Namun, bukan berarti sebagai rumah susun, Sebab kriteria berdasarkan undang-undang ada empat. “Setiap pembangunan rumah susun komersial wajib membangun rumah susun umum sebesar 20 persen,” jelasnya. 

Bayu Kumara menjelaskan, apabila tidak diikuti maka tindak pidana minimal 2 tahun dan maksimal denda Rp 2 miliar akan dikenakan. Setiap orang membangun rumah susun umum harus menyediakan fasilitas umum, apabila tidak dilakukan itu maka ditindak pidana.

“Saya membuat bahan teknis agar dipertimbangkan, sebaiknya siapa yang menentukan termasuk rumah susun atau tidak. Jangan sampai di kemudian hari dia membangun rumah susun di perumahan malah dipergunakan untuk hotel dan mengelabui Dinas PUPR. Ini secara teknis bangunan sama saja seperti rumah, tapi fungsinya sebagai hotel maupun villa yang dimana fungsinya lebih mewah. Kami sudah mengkaji secara hukum bahkan kita sudah mengubah Perda No 2. Ke depan sebelum ini jadi Perda, permohonan pembangunan rumah susun ditunda sampai ada regulasinya,” tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.