Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Banyak Berkedok Rumah Susun, Sekda Minta Evaluasi Pembangunan Kondotel

Bali Tribune / Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat terkait pengaturan dan pembinaan pembangunan Kondotel di Puspem Badung, Kamis (10/6).

balitribune.co.id | MangupuraBanyaknya kondominium hotel (Kondotel) berkedok rumah susun sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Terkait keberadaan Kondotel tersebut, Pemkab Badung akan memperketat pembangunan dan pembinaan Kondotel di Gumi Keris.

Secara khusus Pemkab Badung melalui Sekda I Wayan Adi Arnawa bahkan melakukan rapat terkait pengaturan dan pembinaan pembangunan Kondotel ini, Kamis (10/6) di Puspem Badung. Hadir Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung, AA Ngurah Bayu Kumara Putra, perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Pemerintahan dan Hukum.

Adi Arnawa mengatakan, pengaturan dan pembinaan pembangunan kondotel diarahkan untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna lahan atau tanah. Selain itu, kata Adi Arnawa juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan menunjang kebutuhan sarana akomodasi hotel.

Pengembang lanjutnya, wajib memberikan 20 % kepada masyarakat umum tapi kenyataan di lapangan berbeda. “Masyarakat tidak mendapat sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. 

Sekda Adi Arnawa mengungkapkan, banyak kondotel berkedok rumah susun umum yang juga merupakan suatu pelanggaran. Padahal, rumah susun terdapat beberapa jenis yakni, rusun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli. Kemudian, rusun khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan dan pondok pesantren.

Selanjutnya terdapat rusun komersil atau apartemen atau kondotel yang dibangun untuk dijual ke konsumen kelas menengah ke atas. Untuk mendapatkannya, konsumen rusun ini tidak mendapatkan bantuan dan kemudahan oleh pemerintah. Terakhir ada Rusunawa atau rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menghuni secara sewa.

“Ke depannya perlu secepatnya mengadakan perubahan regulasi dan ini harus diatasi, kita harus evaluasi, dari evaluasi ini kita akan mengetahui beberapa kriteria item yang wajib dipenuhi. Sehingga, nanti di lapangan kita terapkan agar kesalahan yang sebelumnya cepat kita perbaiki dan tidak kecolongan lagi,” jelas Sekda Adi Arnawa.

Sementara itu Kadis Perkim AA Ngurah Bayu Kumara Putra mengatakan, secara hukum organisasi, kondotel itu dianggap sah. Namun, bukan berarti sebagai rumah susun, Sebab kriteria berdasarkan undang-undang ada empat. “Setiap pembangunan rumah susun komersial wajib membangun rumah susun umum sebesar 20 persen,” jelasnya. 

Bayu Kumara menjelaskan, apabila tidak diikuti maka tindak pidana minimal 2 tahun dan maksimal denda Rp 2 miliar akan dikenakan. Setiap orang membangun rumah susun umum harus menyediakan fasilitas umum, apabila tidak dilakukan itu maka ditindak pidana.

“Saya membuat bahan teknis agar dipertimbangkan, sebaiknya siapa yang menentukan termasuk rumah susun atau tidak. Jangan sampai di kemudian hari dia membangun rumah susun di perumahan malah dipergunakan untuk hotel dan mengelabui Dinas PUPR. Ini secara teknis bangunan sama saja seperti rumah, tapi fungsinya sebagai hotel maupun villa yang dimana fungsinya lebih mewah. Kami sudah mengkaji secara hukum bahkan kita sudah mengubah Perda No 2. Ke depan sebelum ini jadi Perda, permohonan pembangunan rumah susun ditunda sampai ada regulasinya,” tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.