Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Banyak PMA Berkedok UMKM di Badung

Bali Tribune / Luwir Wiana

balitribune.co.id | MangupuraSektor pariwisata di Kabupaten Badung, Bali, memang menggiurkan. Jadi, jangan heran apabila banyak pengusaha yang berlomba-lomba berinvestasi di Badung.

Sayangnya pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata di Gumi Keris tidak sedikit melakukan penyimpangan dalam menjalankan usahanya. Bahkan di lapangan disinyalir banyak penanam modal asing (PMA) membuka usaha berkedok sebagai Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM).

Di media sosial bahkan banyak beredar info bahwa warga asing banyak melakoni usaha seperti jasa sewa motor, kursus mengemudi sepeda motor, jadi pelatih surfing, bisnis kesehatan, dan bahkan sampai pengurusan visa mau pun passport hingga jual beli properti. 

Maraknya PMA berkedok UMKM ini juga menjadi perhatian serius kalangan DPRD Badung. Dewan berjanji akan ikut menelusuri dan mengawasi sehingga tidak ada UMKM dalam berusaha menggunakan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Iya terkait banyaknya PMA berkedok UMKM sudah disampaikan oleh HIPMI Badung dan kita akan tindaklanjuti," ujar anggota DPRD Badung  I Wayan Luwir Wiana saat penyerapan aspirasi  Raperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Gedung Dewan, Selasa (25/6).

Menurut Luwir yang juga Ketua Pansus ini, dari keluhan sejumlah komponen masyarakat bahwa memang ada PMA menjalankan usaha UMKM di Badung. Bila hal ini benar tentu saja menyalahi regulasi dan merugikan semua pihak baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat.

"Kami akan segera melakukan pengecekan dan juga pengawasan mengenai kebenarannya di lapangan," kata politisi PDIP ini. 

Sejauh ini pihaknya secara langsung memang belum pernah menemukan penyalahgunaan perizinan model PMA menjadi UMKM. Namun, aspirasi dan keluhan yang masuk ke DPRD mesti ditelusuri kebenarannya.

“Benar nggak PMA berkedok usaha mikro tetapi menggunakan PMA. Kami harus cek, biar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.