Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

Konsultasi Publik
Bali Tribune / KONSULTASI PUBLIK - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Kepala Dispar Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata diarahkan pada visi Kota Kreatif Berbasis Budaya. Pelayanan publik harus mampu memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan sekaligus dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Dalam FKP tersebut, beberapa layanan yang menjadi sorotan utama meliputi optimalisasi gedung Dharma Negara Alaya (DNA) sebagai pusat ekosistem ekraf, peningkatan layanan informasi, serta operasional Dokar Hias gratis setiap Sabtu dan Minggu untuk rute Denpasar Heritage City Tour.

Berdasarkan data Dispar, tren positif tercermin dari peningkatan indeks Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Angkanya terus naik dari 88,53 pada 2023, menjadi 88,76 pada 2024, dan mencapai 89,72 pada 2025 dengan kategori sangat baik. Kunjungan wisatawan sepanjang 2025 juga menembus 2.051.927 orang, yang didominasi 1,4 juta wisatawan domestik.

"Capaian ini menjadi motivasi kami untuk menjaga kualitas dan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan," ujar Riyastiti.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, Dispar konsisten menggulirkan program strategis seperti Denpasar Festival dan Sanur Village Festival. Selain itu, penguatan SDM dilakukan lewat sertifikasi tenaga kerja hotel, pembinaan kelompok sadar wisata (pokdarwis), hingga fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata Kota Denpasar, A.A. Amerta Jaya, menyambut baik forum evaluasi ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi terpadu untuk memperkuat aspek kebersihan, penerangan publik, dan kompetensi SDM demi menjaga citra pariwisata Denpasar yang berkelanjutan.

wartawan
HEN
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.