Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

foto bersama
Bali Tribune / PELAPOR - Keluarga besar pelapor foto bersama usai mengikuti siding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana. Bahwa diri terdakwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat mengaburkan sifat melawan hukum sehingga terdakwa I Made Dharma, SH dimintakan pertanggungjawaban pidana. Alasan hal yang memberatkan terdakwa saat memberikan keterangan tidak mengakui perbuatannya dan tidak memgakui perbuatannya," ujar JPU, Edi.

Sebelum JPU membacakan tuntutannya, pada 5 Juni 2025 telah didengar kesaksian saksi fakta I Wayan Kardiyasa Lurah Jimbaran, IGN Anom Bali Putra Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran, Ni Wayan Kertiasih staf Kelurahan Jimbaran , I Made Tarip Widarta sebagai pelapor memberi kesaksian tentang surat keterangan 470/101/Pem tanggal 4 agustus 2022 barang bukti yang diduga kuat palsu milik terdakwa Made Dharma.

Bukti-bukti yang disampaikan, yaitu tidak terdapat nomor register umum no 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 pada buku Reg. umum kelurahan Jimbaran untuk surat keterangan  bukti kepemilikan tanah atas permohonan Made Dharma, nomor register umum 470/101/Pem adalah nomor reg umum atas nama Nyoman Warka untuk penyumpahan Advokat tanggal 8 April 2022, isi dari surat keterangan 470/101/Pem tidak benat jika dibandingkan dengan point 16 gugatan Made Dharma perkara No 50/PDT.G/2023, nomor NIP Lurah Jimbaran dalam surat Keterangan 407/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 tersebut berbeda dengan nomor NIP Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa. Selain itu, terdakwa I Made Dharma tidak pernah mengajukan surat permohonan atas SK tersebut kepada Kasi Tapem Kelurahan Jimbaran karena syarat untuk permohonan surat keterangan kepemilikan tanah tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa berupa bukti sertifikat hak milik atas nama pemohon beserta bukti pembayaran pajak atas nama pemohon yang kesemuanya merupakan tanah objek sengketa  atas nama pelapor I Made Tarip Widarta dan kawan kawan, bahwa Kantor Kelurahan Jimbaran tidak ada mengeluarkan surat dengan kode nomor 470  (register umum)  pada tanggal 4 Agustus 2022 tersebut. 

"Oleh karena itu, terdakwa I Made Dharma membuat Surat keterangan 470/101/Pem  tanggal 4 Agustus 2022 di luar Kantor Kelurahan Jimbaran," kata Penasehat Hukum Made Tarip Widarta, dari kantor hukum H2H Law Office, Fitraman Hardyansah, SH.

Sementara sidang Perkara Pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tanggal 24 Juni 2025 dengan terdakwa Ni Nyoman Reja (93) beserta 16 orang terdakwa lainnya diduga ingin menguasai tanah seluas 13 hektar yaitu I Made Dharma SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61), JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli. 

Saksi ahli hukum Agraria dan Perundang- undangan Prof Dr Aslan Noor SH, MH, CN dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan, bahwa bukti Pipil atas nama I Riyeg (alm) adalah bukti I Riyeg sebagai pemilik asal (pemilik tanah yang sejatinya) penerbitan Pipil dengan atas nama I Riyeg/I Wayan Riyeg (alm) atau I Wayan Sadra alias Bongkot sudah melalui proses verbal atau inventarisasi klasering I Riyeg (alm) pada saat itu telah melengkapi syarat-syarat administrasi dan bukti kepemilikan sebagai dasar perolehan hak atas tanah yang dimohon dan telah lengkap seperti apa yang diminta oleh pegawai Landrente sesuai Ordonansi Jawa, Bali, Madura dan Lombok Stbld No. 117/1872. Karena di Indonesia mulai dari jaman penjajahan Belanda tentang penerbitan Pipil sudah diatur dalam “Agraris Wet” dan dalam Ordonantie (UU) dengan Staatblad (PP) dari Landrente 1516 s/d 1907. Setelah itu berdirinya Kadaster sehingga adanya domien verklaring (1870) dan dengan terbitnya Staatblad No. 117/1872 yang berlaku untuk Jawa, Bali, Madur, Lombok dan Sulawesi semua administrasi tentang pemilik tanah dengan bukti Pipil yang ada di wilayah Jimbaran telah terdaftar di Kantor Landrente dan juga penerbitan Pipil tersebut untuk keperluan pajak bumi yang bersifat Fiscal Kadaster. Dedangkan yang dimaksudkan dengan Pipil sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran tanah di Bali dan Lombok (Stbld No. 117/1872) adalah untuk memberikan kepastian hukum disebut dengan Rechtskadaster. Sehingga kesimpulan atas tidak adanya catatan “kawin nyentana” dalam Pipil atas nama I Riyeg (alm) yang kata pihak terdakwa telah terjadi sekitar tahun 1895 membuktikan bahwa perkawinan nyentana versi terdakwa tersebut diduga bohong. Karena sesuai ordonansi 1872 Stbld No. 117 tersebut kalimat kawin nyentana wajib harus tercatat dan terdaftar dalam Kikitir atau Pipil tersebut yang harus ada hubungan darah (Purusa) dan jika benar ada perkawinan nyentana maka tidak mungkin Pipil atas tanah obyek sengketa tersebut masih atas nama I Riyeg (alm) yang katanya sudah kawin nyentana sejak tahun 1895. Sedangkan Pipil atas nama I Riyeg (alm) terbit tahun 1957, setelah perkawinan nyentana antara I Riyeg (alm) dengan Ni Wayan Rumpeng (alm) telah berlangsung selama 60 tahun kenapa masih atas nama I Riyeg (alm) seharusnya kalau benar Nyentana sejak tahun 1895 semua warisan atas nama I Riyeg (alm) sudah harus atas nama leluhur pihak yerdakwa, yaitu Wayan Selungkih, Wayan Teteng, Made Griyeng, Nyoman Wirak dan Ketut Rangkang dan tercatat atau dicatat oleh petugas Pipil (Classtering/Dinas Rechtfiscal zaman Belanda tersebut). Nama - nama ini ternyata tidak ditemukan dan tidak terdaftar dalam Pipil karena memang bukan mereka (pihak terdakwa) sebagai pemilik asal tetapi atas nama I Riyeg (alm). "Karena sudah Given (kepemilikan yang penuh) atau melalui proses verbal. Semua Pipil atas nama I Riyeg (alm) dipastikan adalah sebagai pemilik asal," katanya ditemui Bali Tribune di luar persidangan. 

Sementara saksi ahli hukum pidana, Prof Dr Nandang Sambas, SH, MH menjelaskan, dalam Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Lebih spesifik, Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal. Pelaku pemalsuan surat diancam hukuman pidana. 

"Yang dilarang membuat surat palsu. Yang seharusnya tidak ada atau mengada - ada. Sehingga tidak perlu ada pembanding atau Lab Forensik cukup dilihat dari bukti surat petunjuk yang lain. Sedangkan memalsukan surat, yaitu membuat surat yang tidak sesuai dengan asli atau keterangan. Misalnya, cap suratnya warna merah lalu diganti dengan warna hijau atau tanda tangannya. Ini baru ada perlu pembandingnya, misalnya sama tidak dengan tanda tangannya si A. Dan perkaranya sampai masuk ke persidangan, berarti sudah lengkap atau (P - 21) dengan minimal dua alat bukti. Nanti hakim yang memutuskan dengan berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinan Hakim," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini.

Sedangkan saksi ahli terakhir dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Dr I Ketut Sudantra, SH, MH. Ahli hukum Adat Bali ini mengatakan, bahwa jika seorang perempuan mempunyai saudara laki - laki, maka tidak boleh melakukan perkawinan nyentana. Dan seorang nyentana (I Riyeg), tidak boleh mempunyai isteri lebih dari satu padahal faktanya isteri I Riyeg ada tiga orang sehingga tidak mungkin I Riyeg yang berstatus pradana (perempuan) kawin lagi dengan dua orang pradana ," katanya.

wartawan
RAY
Category

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejurnas Rally Seri 3 "Pertamax Turbo Merah Putih"

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan Nasional Time Rally Pertamax Turbo Merah Putih Bali Wisata Rally 2025 kembali digelar. Kota Denpasar kembali menjadi tuan rumah dari acara tersebut. 

Hadir langsung untuk melepas para peserta yang merupakan pereli dari seluruh Indonesia itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di kawasan depan Plaza Renon, Minggu (24/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Sanur Fiesta 2025, Wadah Anak Muda Salurkan Kreativitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mendukung Sanur Fiesta 2025 karena merupakan wadah bagi anak-anak muda Kota Denpasar dalam mengembangkan kreativitas. Event ini diselenggarakan di Lapangan Letda Made Pica Sanur, pada 22 - 24 Agustus.

Sebelumnya, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan audiensi dari Karang Taruna Asta Dharma Desa Sanur Kaja di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (20/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tuan Rumah Pameran Kuliner Dunia, GIPI Bali: Ini Momen Strategis

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran makanan dan minuman berskala internasional atau Bali Interfood 2025 yang mempertemukan pelaku usaha hotel, restoran dan cafe (horeka) di Bali akan berdampak positif terhadap tingkat hunian kamar hotel selama pelaksanaan pameran. 

Baca Selengkapnya icon click

Literasi Keuangan Indonesia Baru 66%, OJK Gandeng Kampus dan Media

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kasus penipuan berbasis digital kembali menjadi sorotan. Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Cecep Setiawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan online.

Peringatan ini disampaikan dalam acara “Ngobrol Pintar Seputar Keuangan Yuk!” (NGOPI KUY)* di Gedung Widya Padma, Politeknik Negeri Bali, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.