Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditangkap di Bandara, Sudikerta Langsung Ditahan Polda Bali

Bali Tribune/Mantan Eakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan Dit Reskrimsus Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar  - Lantaran mangkir dari pemanggilan penyidik dan diduga akan kabur, mantan  Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditangkap anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali di Gate 3 terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita. Selanjutnya ia dibawa ke Dit Reskrimsus untuk menjalani pemeriksaan, lalu tadi malam pukul 19.30 Wita resmi ditahan  di Rutan Mapolda Bali.

Penahanan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Bali ini cukup beralasan. Sebab, pasca dirinya menyandang status sebagai tersangka sejak November 2018 lalu, ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Bahkan, kemarin ia dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun lagi - lagi Sudikerta tanpa kabar dan akhirnya diamankan di Bandara Ngurah Rai. “Baru aja kami tahan Bapak Sudikerta malam ini. Tadi sudah kami periksa sekitar 2 jam-an lah. Pertimbangannya, ya karena yang bersangkutan selama ini mempersulit penyidikan, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, prosesnya supaya cepat juga. Kalau dicekal kan udah,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

Ditanya, apakah Sudikerta diduga akan kabur, Yuliar hanya membenarkan bahwa Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun ia enggan menjelaskan ke mana tempat yang akan dituju oleh tersangka. “Ya, nggak tahu mau kemana. Mungkin anu kali, pesiar, hehehe,” jawabnya.

Dikatakan Yuliar, penyidik masih akan mengembangkan kemana aliran uang hasil penipuan ini yang diduga dilakukan oleh Sudikerta ini. Sebab, selain Sudikerta, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah I Wayan Wakil  (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang merupakan adik iparnya Sudikerta. Bahkan,  Herry Trisna telah diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa  (2/4) lalu. Namun Yuliar enggan menjelaskan, apakah ketiga tersangka baru ini juga bakal segera menyusul Sudikerta akan ditahan atau tidak. “Sabar,” ujarnya singkat.

Sementara Sudikerta sendiri saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Trijata sebelum ditahan, kepada wartawan mengatakan, ia tidak akan kabur keluar Bali. Ia ke Jakarta dengan tujuan untuk meyelesaikan dengan investor. Ia mengaku diamankan gara-gara tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa kemarin. ”Saya kan sudah mengajukan penundaan pemeriksaan ke polisi untuk menyelesaikan masalah, lalu kenapa saya ditahan?" ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 ttg Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal tahun 2013, dimana antara Sudikerta dan Alim Markus bertemu dan akan membeli tanah. Ada dua obyek tanah yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta dan itu diakui adalah miliknya. Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran. Pertama, dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan. Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT Dua Kelinci senilai Rp16 miliar terlebih dahulu. Obyek tanah ini disebut-sebut memang sudah kerap ditawar-tawarkan kepada pihak lain. "Sehingga disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Yuliar saat itu. 

Sementara Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp 149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Disebutkan Yuliar bahwa Sudikerta memang berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG), yang kemudian juga dibagi ke beberapa temannya. Sementara sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus adalah dokumen-dokumen yang palsu. Dan yang satunya lagi diberikan kepada PT Dua Kelinci. Saat itu secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT Maspion senilai Rp 149 miliar tersebut. "Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA. Pak Sudikerta juga hadir di bank dengan beberapa saksi lain. Salah satunya saksi Direktur Bank BCA," tuturnya.

Termasuk juga Cek dan BG yang dikendalikan oleh Sudikerta yang bernilai miliaran. Rupanya aksi ini dilakukan berjamaah, dimana salah satu oknum dari BPN yang sudah dikantongi namanya diduga kuat turut terlibat. Polda pun sudah menelusuri hingga ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Alat bukti yang dirinci cukup banyak, diantaranya hampir 26 dokumen, 4 lembar Cek dan BG, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan, handphone dan 29 saksi yang telah diperiksa. Baik saksi dari Maspion ataupun Sudikerta dan kawan-kawan. 

wartawan
Ray

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.