Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditembak Polisi, Residivis asal NTT Ini Terungkap Pelaku Rampok dan Pelecehan Seksual

pelaku curas, Viktorius Ariano
Bali Tribune / pelaku curas, Viktorius Ariano saat digeladang pihak kepolisian

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun mendekam di Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak membuat Viktorius Ariano Pukul (26) insyaf dari dunia kejahatan. Residivis asal Jalan R. W. Monginsidi III 08, RT/RW024/007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT ini berguru ke Bali untuk melakukan kejahatan. Akibatnya, pria kelahiran Ende, Flores, 17-11-1999 ini ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dibekuk. 

"Dia ini residivis di Kupang karena kasus yang sama. Divonis dua tahun penjara dan bebas pada tahun 2022 lalu. Setelah keluar dari Lapas di Kupang, dia langsung ke Bali alasan untuk merantau karena faktor ekonomi. Tetapi sampai di Bali dia kembali melakukan kejahatan di Bali," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Heselo di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan empat Laporan Polisi, yaitu nomor: LP/B/87/V/ 2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 13 Mei 2025, LP/B/28/II/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 11 Februari 2025, LP/B/62/V/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 09 April 2025 dan Reg.Dumas/02/I/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI/, Tanggal 01 Januari 2025.

Menurut Keterangan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban berinisial GP (20) bahwa ia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kampus Unud Gang Pondok Mekar Jimbaran (dekat Fakultas Pertanian), Selasa (13/5/2025) jam 05.30 Wita. Pada saat itu, korban sedang menunggu bus tujuan mau ke Serangan, tiba - tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor matic menawari ojek  Namun oleh korban menolak mengingat lagi menunggu bus. 

"Pelaku kemudian memarkir sepeda motor di depan Gang kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan pisau lalu ditodongkan ke leher korban. Selanjutnya korban ditarik kesemak-semak kemudian baju korban dirobek dan dipakai menutup bibir korban, menutup wajah korban dengan celana yang diambil dari tas korban. Pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban, kemudian memukul korban di bagian bibir dan muka berkali-kali, menggunakan helm hijau seperti Gojek. Kemudian pelaku kabur membawa dompet korban yang berisi KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Samsung A - 52," terang Lorens. 

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan diback up oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Kanit Jatanras Polresta Denpasar mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan informasi sehingga Team berhasil mengamankan pelaku di Babakan Sari Jalan Juwet Sari, Sabtu (17/5/2025). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pisau di bawah jok motor scoopy pelaku. Selanjutnya Team melakukan introgasi mendalam dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curas di Jalan Udayana dan 3 TKP Curas lainnya. 

"Pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan di beberapa tempat di Wilayah Hukum Polsek Kuta Selatan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi di atas. Semua korbannya adalah perempuan dan satu orang merupakan Warga Negara Asing. Modusnya, semua sama yaitu merampas HP dan menganiaya korban. Dan ada korban yang pelaku malakukan pelecehan seksual," urai mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Akibat perbuatannya itu, Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka, yaitu Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP): Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Dan Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. Perjudian di sini didefinisikan sebagai 
setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain. Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. "Jadi ada empat Pasal yang kita kenakan termasuk perjudian," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu tiga buah handphone android, satu buah hoddie warna hijau, celana pendek warna hitam dan sepatu, satu buah pisau, satu buah korek, satu buah kaca mata, satu buah gelang, satu buah tali celana warna hitam, seutas tali bra, satu buah sedotan, satu buah pil dan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy dari Flores bernomor polisi EB-6604 EM serta helm warna putih. 

wartawan
RAY
Category

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.