Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditolak, Eksekusi Villa Amelle Villas & Residence Tetap Berjalan

Bali Tribune / EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

balitribune.co.id | BadungMeski mendapat penolakan, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang dikawal petugas kepolisian, TNI dan Linmas tetap membacakan putusan pelaksanaan eksekusi Amelle Villas & Residence, Jalan Batu Bolong No. 56, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami menolak eksekusi karena masih ada upaya hukum lain," pekik sejumlah orang sembari membentangkan poster di jalan pintu masuk vila, Kamis (14/8) di Badung.

Usai membacakan putusan, Mathilda memberi kesempatan kepada kuasa termohon untuk berbicara. Situasi memanas saat kuasa hukum termohon bersikukuh menolak eksekusi.

Puluhan orang yang dibawa termohon ikut-ikutan berteriak. Beberapa di antara mereka yang dianggap sebagai provokator langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Tak berselang lama suasana berangsur mereda dan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar masuk ke vila untuk melaksanakan putusan eksekusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, VA selaku pemilik Amelle Villas & Residence menceritakan bahwa vila tersebut awalnya merupakan bagian dari harta pailit nasabah salah satu bank swasta yang disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman.

Aset selanjutnya diserahkan kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024.

Bahkan pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

"Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ucap VA saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Atas dasar risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istrinya, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024.

VA mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024.

"Untuk pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Denpasar direncanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024," terangnya didampingi sang istri.

Sebagai pengusaha properti, VA dengan berbesar hati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait atas proses lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Ia juga menambahkan, menjadi hal yang sangat membanggakan mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada dirinya selaku pemenang lelang dan sebagai pembeli yang beritikad baik.

"Dengan demikian, kedepannya akan membuat para calon-calon pembeli lelang tidak mempunyai keraguan untuk ikut dalam proses lelang karena dilindungi hukum baik secara preventif  maupun represif dengan baik, dan prosesnya dilaksanakan juga sistematis," kata VA seraya berharap apa yang menjadi haknya dapat dimiliki Kembali.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Kreasi Pangan Lokal Buleleng Jadi Ajang Inovasi dan Penguatan Ekonomi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong pemanfaatan pangan lokal melalui Lomba Kreasi Pangan Lokal 2026 yang digelar di lapangan parkir timur Kantor Bupati Buleleng, Kamis (20/8/2026). Kegiatan dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) ini diikuti 18 peserta dari pelaku usaha kuliner serta pelajar SMA/SMK jurusan tata boga.

Baca Selengkapnya icon click

Mesin Pirolisis Molor Beroperasi karena Teknisi Asing Belum Datang

balitribune.co.id I Semarapura  - Mesin olah sampah berteknologi pirolisis di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba tidak kunjung beroperasi. 

Hal ini lantaran harus menunggu teknisi ahli dari luar negeri, sebelum nantinya mesin tersebut diuji coba dan dioperasikan. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah, saat ini kian menumpuk di TOSS Centre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.