Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Layanan Publik, Diskominfo Tabanan Ikut Uji Publik KIP Bali

balitribune.co.id Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menghadiri tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah selesainya tahapan visitasi pada Badan Publik di Provinsi Bali. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perluas Akses PAUD di Desa, Disdik Tabanan Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan survei lapangan guna mendata pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang digunakan sebagai sarana pendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk pemetaan serta optimalisasi aset daerah dalam mendukung pemenuhan fasilitas pendidikan di tingkat usia dini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Marak Melintas di Jalan Raya, Buggy Wisata di Badung Ditertibkan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kendaraan buggy yang beroperasi di kawasan pariwisata Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain terlihat melintas di jalan umum, sejumlah kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Kembangkan Kampung Lele Darmasaba, Pemkab Badung Salurkan Bantuan Sarana Budidaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat pengembangan usaha perikanan budidaya melalui program Kampung Lele di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Program ini disinergikan dengan BERLIAN (Beternak Lele untuk Kemandirian dan Nutrisi Anak) untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemenuhan gizi anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Progres Kegiatan APBD 2026, Bupati Minta Perangkat Daerah Fokus Solusi Isu Strategis, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan agar seluruh jajaran perangkat daerah tidak sekadar mengejar angka realisasi anggaran secara administratif. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut harus mampu menyentuh langsung dan menuntaskan berbagai isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih Pura Segara Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri rangkaian karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Caru Manca Kelud, Nyatur Rebah, Lan Mupuk Pedagingan Pura Segara, Desa Adat Serangan, pada Soma Wage, Senin (19/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.