Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Napi Kasus Jambret Menua di Penjara

Bali Tribune/Arifin saat berdiskusi dengan Desi Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSemakin dalam saja Samsul Arifin (32) terjatuh pada lobang yang digalinya sendiri. Pria asal Jember, Jawa Timur, yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan ini dipastikan akan menua di balik jeruji besi. 

Itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berupa 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) malam lalu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan Jaksa," tegas ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa. 

Napi kasus jambret yang dulunya dihukum 1 tahun dan 5 bulan ini hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.  Melalui penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, dia menyatakan menerima. "Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," ungkap Desi. 

Meski putusan itu tak sesuai dengan harapan, jaksa I Wayan Sutarta ikut menyatakan menerima. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini menuntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda yang sama besarannya. "Menerima Yang Mulia," kata Sutarta. 

Sidang putusan terhadap Arifin ini hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama dan juga tempat yang sama, dengan sidang terhadap rekannya Moch Rizal. Sebelumnya, di ruang yang berbeda Moch Rizal divonis 17 tahun dan denda 2 miliar 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama. 

Dalam kasus ini, Arifin dan Rizal saling berkaitan. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, berawal ketika Arifin yang sedang menjalani asimilasi menerima bungkusan tas kresek yang di dalamnya berisi ekstasi dari seseorang bernama Kemas (masih dalam lidik). Dia dijanjikan upah yang besarannya tidak disebutkan.

Hari Jumat tanggal 14 September 2018, Arifin tengah mengikuti gotong royong membersihkan rumah dinas Kalapas. Kemudian dua petugas kepolisian dari Polda Bali, melihat terdakwa mendekati mobil Daihatzu New Xenia warna hitam Nopol DK 1631 AJ yang dikemudikan Rizal. Dimana mobil tersebut diparkir di trotoar depan rumah dinas Kalapas Kelas II A Kerobokan di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, Badung.

Kala itu, Arifin dengan berpura-pura menyapu terlihat melempar bungkusan tas kresek itu melalui pintu kaca samping kiri mobil, yang sudah dibuka. Di dalam tas kresek itu berisi 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan berat total 99,10 gram netto. Setelah Arifin menyerahkan bungkusan tersebut kepada Rizal, dia kembali bekerja sebagai warga binaan di rumah dinas kalapas. "Lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali," ungkap Jaksa I Wayan Sutarta kala itu.

wartawan
Valdi
Category

Eksplorasi Gaya Klasik Modern, New Honda Stylo Y2K Ultra Retro Hadir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025, Astra Motor Bali menghadirkan pilihan terbaru bagi pecinta sepeda motor bergaya klasik modern melalui peluncuran New Variant Modifikasi Stylo Y2K Edisi Ultra Retro. Edisi ini hadir sebagai jawaban atas tren retro yang kembali digemari, khususnya di kalangan konsumen yang ingin tampil unik dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.