Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah

sidang
I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang tampak pasrah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Dengan raut wajah yang tampak lugu, pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya tertunduk dan sesekali mengusap air matanya saat mendengarkan urain putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sukanila selaku ketua majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena prilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat,” tegas ketua hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU yang terdiri dari I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Demikian juga dengan pasal yang dipakai sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman.

Atas putusan ini, baik JPU maumpun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ida Bagus Alit Yoda Maheswara selaku enasehat hukum terdakwa.

Sebelum sampai pada putusan majelis hakim ini, pada sidang sebelumnya terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga.

Bahkan, lewat pengacaranya terdakwa sempat berkeinginan menghadirkan orang tuanya agar bisa menyampaikan permohonan maaf tersebut secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak keluarga korban melalui perwakilannya yang hadir di persidangan. Dengan alasan, pihak keluarga belum puasa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait motif dari terdakwa yang membunuh korban dengan sangat keji. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lima Alasan Suzuki New XL7 Hybrid Wajib Jadi Mobil Pilihan Keluarga

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam lima tahun terakhir, mayoritas keluarga Indonesia mengalami pergeseran minat kendaraan roda empat. Cerminan kondisi tersebut terlihat dari peningkatan tren penjualan SUV baru secara Nasional. Pasalnya, model ini menawarkan gaya hidup, simbol status, dan ruang berbagi, disamping menjalankan peran utamanya sebagai alat mobilitas tangguh nan modern.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Lomba Ceki, Apresiasi Tinggi untuk Semangat Kebersamaan Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan lomba ceki yang diselenggarakan di dua desa di Kabupaten Tabanan, Minggu (27/4). Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menunjukkan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat yang kreatif dalam penggalian dana dan mempererat tali silaturahmi antar warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pakai Shockbreaker Tabung Pisah, Honda PCX 160 RS Nyaman Buat Touring Jauh

balitribune.co.id | Denpasar - Honda PCX 160 RS, Pilihan Tepat Buat Touring Jauh dengan Kenyamanan Maksimal. Hadirnya shokbreker tipe tabung terpisah (sub tank) yang disematkan di New Honda PCX 160 tipe Roadsynch (RS) jadikan motor ini nyaman dipakai touring jauh. Hal ini dirasakan Bali Tribune (BT) kala membesut PCX 160 RS dalam kegiatan Media Exploration yang dihelat Astra Motor Bali, Sabtu (26/4). 

Baca Selengkapnya icon click

Samsung Galaxy A56 5G Dibekali Fitur Kamera Canggih Termasuk Nightography dan Awesome Intelligence

balitribune.co.id | Jakarta - Salah satu gaya visual yang makin digemari anak muda adalah fotografi malam. Dengan pencahayaan yang unik dan atmosfer yang khas, momen-momen malam menghadirkan nuansa emosional. Guna mendukung fotografi malam, Samsung menghadirkan Galaxy A56 5G, dengan fitur kamera canggih termasuk Nightography dan Awesome Intelligence.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dampingi Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi di Dalung dan Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Para anggota DPRD Badung mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan akta kematian dan penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian kepada keluarga (Alm) I Nyoman Wirya di rumah duka, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Jumat (24/4).

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kota Denpasar Bangun 5 Gedung Sekolah Baru di Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Denpasar melakukan pembangunan 5 gedung sekolah baru di tahun 2025. Pembangunan ini bertujuan untuk memajukan pendidikan di Kota Denpasar dan mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.