Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.