Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Usung Tema "Kriya Loka", Kerambitan Creative Space 2026 Beri Ruang Inklusif bagi Lansia

balitribune.co.id | Tabanan- Ribuan lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam Forum Lansia Kerambitan (Laketan) memeriahkan rangkaian Kerambitan Creative Space 2026. Acara yang mengusung tema "Kriya Loka" ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Kerambitan bersama seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Kerambitan di Lapangan Desa Kerambitan, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.