Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kasdam IX/Udayana Lantik 1.331 Prajurit Baru TNI AD, Siap Jalani Tugas Negara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebanyak 1.331 prajurit baru TNI AD resmi dilantik dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Gelombang II TA 2025. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Chandradimuka, Secata Rindam IX/Udayana, Singaraja, Buleleng, pada Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Command Center Badung Diapresiasi Kemendagri, Dinilai efektif Pantau Pascabencana

balitribune.co.id | Mangupura - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi terhadap kinerja Command Center Kabupaten Badung yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Fasilitas ini dinilai memiliki peran penting dalam memantau kondisi pascabencana banjir sekaligus kesiapan posko tanggap darurat di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Serahkan 600 Paket Sembako kepada Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Bali. Sebanyak 600 paket sembako disalurkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap korban banjir yang melanda wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.