Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun, Gede Ariasta Tanpa Ekspresi

Bali Tribune/ I Ketut Gede Ariasta saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, yang memvonis dirinya dengan hukuman 8 tahun penjara, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Gede Ariasta (23), yang tega membunuh istrinya Ayu Seriasih hanya karena tersinggung dengan unggahan status di Facebook, akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (16/3).
 
Hukaman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Heriyanti itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pria asal Abang, Karengasem ini telah terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan poin putusannya.
 
Mendengar vonis itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin menghadapinnya. Ekspresi wajahnya pun datar. Tak tampak perubahan raut wajah menyesal atau pun sedih. Bahkan, ketika diberi pilihan apakah pikir-pikir selama 7 hari, banding atau menerima hukuman itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tanpa ragu langsung menyatakan menerima.
 
Sementaran pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini tidak langsung menyatakan menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Aksi keji yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
 
Kala itu terdakwa mendatangi kos korban dengan perasaan penuh amarah. Pintu kos yang tertutup dan terkunci, terdakwa dobrak hingga terbuka. Tanpa basa-basi terdakwa langsung bertanya ke korban tentang unggahan statusnya di Facebook. Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.
 
Korban yang tidak mengharapkan kedatangan terdakwa di kosnya menjawab bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa. Lalu terjadilah perang mulut antarkeduanya.
 
Korban yang tidak mau meladani amarah terdakwa pun keluar dari kamar. Namun pada saat itulah terdakwa mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya. Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah. Usai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
 
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan visum et repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kawanan Tokek Besarang di AC, Petugas Damkar Ambil Peran

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya dalam kondisi kedaruratan, urusan tangkap tokek pun, warga mengandalkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar. Syukurnya, petugas gerak cepat ini tak pilih-pilih pelayanan, bersarang di dalam AC, selusin tokek pun berhasil dievakuasi di rumah warga Banjar Bungsu, Desa Singapadu, Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Belasan Pedagang Kecil Diberikan Booth Kontainer

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan warung kecil. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyalurkan bantuan booth kontainer kepada para pedagang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pastikan Pembangunan 4 Akses Jalan Baru Sudah Berproses, Target Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung sudah berproses untuk pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Kamis (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dunia Seni Bali Berduka, Sang Maestro Patih Agung Tutup Usia

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2025, munculnya banyak pemeran Patih Agung muda dalam pagelaran Drama Gong, sosok Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si seakan jadi tongkatan. Jejak digitalnya pun terus muncul sebagai pembanding. Namun sayang, sang maestro yang juga Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) keburu berpulang. Kabar ini pun langsung  mengejutkan semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, Kapolsek Payangan, serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Blahbatuh yang berlangsung di Aula Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (8/1/2025), dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.