Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Terisak Ingat Anaknya

Bali Tribune/ Terdakwa Irvan Ilham Nuzul


balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja, Irvan Ilham Nuzul (39), terisak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat itu, Irvan yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sambil mengusap air matanya, Irvan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 
 
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil," katanya sambil terisak, Selasa (18/5).
 
Pembelaan terdakwa ini senada dengan pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, yang juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
 
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, dan tanggapan lisan JPU yang mengatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kemudian bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa. "Untuk mempersingkat persidangan, hari ini kita langsung bacakan putusan yah," kata Hakim Angeliky.
 
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan atas segala pertimbangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky saat membacakan amat putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Eddy Artha Wijaya masih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, Jaksa Eddy meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dalam penangkapan dan disertai penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi siap diedarkan.
 
Dari hasil pemeriksaan saat itu, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Rijal yang berasal dari Tabanan. Sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta dan ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya, sabu dan ganja itu akan dijual kembali kepada pembeli dan untuk dikonsumsi sendiri. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nyonya Mas Parwata Saksikan Kecantikan Wastra Lokal di Bali Fashion Parade 2025

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap pengrajin lokal dengan hadir di Bali Fashion Parade (BFP) 2025 di Denpasar, Sabtu (30/8). Acara ini menjadi panggung bagi wastra tradisional untuk bersinar, membuktikan bahwa produk lokal memiliki potensi besar di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Kreativitas di Custom War 2025 dengan Honda Greatest Motorcycle

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali hadir meramaikan ajang kreatif NK13 Custom War 2025 yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Taman Festival Bali. Event dua tahunan ini menjadi wadah ekspresi kreativitas para pecinta otomotif, dan tahun ini Honda tampil dengan konsep Honda Greatest Motorcycle yang menghadirkan hiburan sekaligus beragam program menarik bagi pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distop Dewan Bali, Magnum Resort Berawa Janji Segera Lengkapi Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan Magnum Resort yang sempat dihentikan aktivitasnya oleh DPRD Bali  berjanji akan melengkapi segala bentuk berizinannya.

Pihak akomodasi yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utarq, Badung ini bahkan mengaku pengurusan kelengkapan izin sedang berproses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.