Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Terisak Ingat Anaknya

Bali Tribune/ Terdakwa Irvan Ilham Nuzul


balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja, Irvan Ilham Nuzul (39), terisak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat itu, Irvan yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sambil mengusap air matanya, Irvan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 
 
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil," katanya sambil terisak, Selasa (18/5).
 
Pembelaan terdakwa ini senada dengan pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, yang juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
 
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, dan tanggapan lisan JPU yang mengatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kemudian bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa. "Untuk mempersingkat persidangan, hari ini kita langsung bacakan putusan yah," kata Hakim Angeliky.
 
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan atas segala pertimbangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky saat membacakan amat putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Eddy Artha Wijaya masih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, Jaksa Eddy meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dalam penangkapan dan disertai penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi siap diedarkan.
 
Dari hasil pemeriksaan saat itu, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Rijal yang berasal dari Tabanan. Sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta dan ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya, sabu dan ganja itu akan dijual kembali kepada pembeli dan untuk dikonsumsi sendiri. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.