Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis Ringan, WNA Australia Terancam Dideportasi

Bali Tribune/ TERANCAM - WNA Australia Obrien Susan Leslie (49) yang bebas akhir November ini juga terancam dideportasi.
balitribune.co.id | Negara - Setelah divonis oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, warga negara asing (WNA) Australia terpidana kasus kecelakaan lalulintas, Obrien Susan Leslie (49) dipastikan akhir November ini sudah bebas. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah kepedulian dan aksi sosial yang dilakukan terdakwa.
 
WN Australia memang diketahui aktif menjadi volunteer dalam bidang edukasi (bahasa Inggris) dan pecinta binatang. Aktivitas kegiatan sosial yang dilakukannya sempat terhenti lantaran kasus lakalantas yang menjeratnya sejak Agustus lalu hingga berakhir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11). Terdakwa mulai ditahan setelah kecelakaan maut 14 Agustus silam di hutan Cekik, Gilimanuk. Sejumlah kegiatan sosial sebagai volunter ini juga menjadi pertimbangan yang meringankan sehingga hakim memutuskan lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Jembrana.
 
Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus yang juga Ketua PN Negara ini sempat memaparkan alasan ini kepada terdakwa seusai membacakan putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni akibat kelalaiannya terdakwa mengendarai kendaraan menyebabkan orang lain meninggal. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Karena sudah menjalani hukuman sekitar 2 bulan lebih, dengan sisa masa hukumannya sekitar 24 hari, akhir November ini sudah bebas.
 
Rekan Leslie, Putu Eka Putrayana (36) asal Keladian, Kelurahan Dauhwaru mengatakan sosial kegiatan sosial dilakukan rekannya itu di Jembrana, seperti sterilisasi anjing untuk mencegah Rabies serta mendorongnya untuk mendirikan tempat les Bahasa Inggris gratis bagi anak-anak SD dan SMP di sekitar Dauhwaru dan Batuagung. “Sudah beberapa tahun ini berjalan. Leslie lah yang membiayai, saya menyediakan tempat di rumah. Sekarang sudah semakin banyak anak-anak belajar,” ujar mantan bartender ini. Leslie berharap bisa bebas saat hari ulang tahunnya pada Senin (11/11) mendatang.
 
Namun kini Susan masih harus menjalani hukumannya. “Ya, Susan menerima putusan ini, rencananya dia langsung pulang ke Sydney setelah bebas dan bisa merayakan Natal di tempat asalnya,” ungkapnya. Susan mengaku kepadanya akan tetap berkomitmen mendukung kegiatan sosialnya, termasuk les Bahasa Inggris gratis yang digagasnya. Humas Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah berkordinasi dengan Rutan Kelas IIB Negara terkait WN asal Australia yang kini tengah menjalani hukuman pidana kecelakaan lalu lintas ini.
 
Karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan, sehingga menurutnya terkait izin tinggal sebagai orang asing saat ini sudah tidak relevan. “Sehingga dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal,” paparnya. Namun setelah masa hukuman pidananya berakhir dan bebas pada akhir November ini, maka pihak Imigrasi akan tetap memantau keberadaan yang bersangkutan. Bahkan menurutnya terhadap WNA yang ijin tinggalnya diketahui telah melampaui tersebut juga kemungkinan akan dikenakan tindakan administrasi hingga dideportasi ke negara asalnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Karangasem Salurkan Bantuan Buku dan Sembako di Tulamben

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama jajaran TP PKK Karangasem melaksanakan kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Kubu, Rabu (22/4/2026). Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan paket buku tulis kepada siswa di SD Negeri 5 Tulamben dan SD Negeri 4 Tulamben.

Baca Selengkapnya icon click

Zen on Wheels, Cara Astra Motor Bali Ajak Perempuan Berkendara dengan Tenang dan Fokus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Seminar Safety Riding Kartini: Zen on Wheels” di Universitas Bali Internasional (UNBI), Rabu (22/4/2026). Mengusung pesan penting tentang kesadaran berkendara, kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga pikiran tetap tenang, fokus, dan peka terhadap lingkungan sekitar demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.