balitribune.co.id | Negara - Kegiatan proyek rumah sederhana sehat (RSS) yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, akhirnya dihentikan. Pokok soalnya karena belum memiliki dokumen perijinan lengkap.
Kehadiran proyek ini memang dikeluhkan oleh warga setempat yang kemudian disikapi oleh instansi terkait. Jajaran Satpol PP Jembrana bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jembrana Jumat (3/5) yang melakukan sidak ke lokasi proyek pun menghentikan kegiatan proyek karena diketahui selain belum disosialisasikan kepada warga juga dokumen perijinannya belum lengkap.
Saat petugas turun ke lapangan Jumat pagi kemarin telah mendapati sebuah truk dan sebuah eskavator terpakir di sekitar lokasi. Pihak Kecamatan Jembrana menyatakan mencuat informasi terkait perataan lahan proyek perumahan yang tidak ada sosialiasi tersebut sehingga aktivitas proyek langsung dihentikan pada Kamis (2/5).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma dikonfirmasi Jumat kemarin mengatakan pihaknya menegaskan kembali penghentian proyek yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
“Kami turun mengecek, sekalian mempertegas penghentian sementara aktivitas proyek perumahan itu,” ujarnya.
Bahkan pihaknya sempat melakukan pertemuan di Kantor Perbekel Batuagung. Pertemuan itu antara Kelian Banjar Anyar, Ida Bagus Kade Darma dengan pengembang. Dari pertemuan itu terungkap pengembang yang diketahui merupakan warga Lingkungan Pangkung Gondang, Kelurahan Sangkarguang, Kecamatan Jembrana itu hanya mengantongi berkas pendaftaran izin lokasi secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) serta surat kuasa penggunaan lahan dari pemilik lahan seluas 37 are yang juga ditandatangani Kepala Desa Batuagung, Ida Bagus Widiarta pada tanggal 18 April 2019. Sedangkan izin penggunaan alat berat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada.
“Katanya izin-izin sedang diurus. Tapi masalah paling utama yaitu belum ada sosialisasi kepada warga” ungkapnya.
Terlebih menurutnya jalan tanah yang dilalui memang tidak layak dilewati alat berat. “Kami minta agar sosialiasi dulu atau paling tidak kesepakatan di desa terkait tanggungjawab terhadap kondisi jalan itu” paparnya.
Pihaknya pun menyerahkan pengawasan terhadap penghentian aktivitas proyek ini kepada pihak desa, “Sebelum ada kesepakatan menyangkut tanggungjawab pengembang, kami minta stop dulu aktivitasnya, dan kami serahkan ke desa untuk memantau proyek perumahan itu,” ujar Tarma.
Sementara itu Perbekel Batuagung, Ida Bagus Widiarta mengaku kaget beberapa hari lalu tiba-tiba sudah dilakukan perataaan menggunakan alat berat, tanpa ada pemberitahuan ke pihak desa maupun Kelian Banjar.
“Kegiatannya itu tidak ada konfirmasi apa-apa. Saya juga terkejut begitu dengar ada bego (eskavator) masuk ke sana. Memang belum izin-izin yang diajukan ke desa untuk kegiatan perumahan itu,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pengembang RSS tersebut agar terlebih dahulu melakukan sosialiasi ke masyarakat dan membuat pernyataan bertanggungjawab terhadap dampak kerusakan jalan serta dampak gangguan lainnya yang ditimbulkan dari aktivitas proyek perumahan tersebut. “Kami minta pengembang agar sosialisasi ke warga sehingga bisa diperjelas bagaimana tanggungjawab ketika ada dampak-dampak yang tidak diinginkan dari proyek perumahan itu,” tandasnya.