Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bali Tribune/SIDANG - Sidang perkara pelecehan seksual oleh dosen STIKes Buleleng, Putu Agus Ariana terhadap mahasiswinya berlangsung Selasa (7/11).




balitribune.co.id | Singaraja - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (7/11).
 
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Hakim Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
 
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp10.340.000, apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.
 
JPU menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV kejadian pelecehan seksual, hingga ponsel korban. Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan dengan agenda yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.
 
Dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Putu Agus Ariana yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.
 
Adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5) dini hari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.