Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Bali Tribune/SIDANG - Sidang perkara pelecehan seksual oleh dosen STIKes Buleleng, Putu Agus Ariana terhadap mahasiswinya berlangsung Selasa (7/11).




balitribune.co.id | Singaraja - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (7/11).
 
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Hakim Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
 
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp10.340.000, apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.
 
JPU menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV kejadian pelecehan seksual, hingga ponsel korban. Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim menunda persidangan dengan agenda yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada pekan depan.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.
 
Dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Putu Agus Ariana yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.
 
Adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5) dini hari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital TP. PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang

balitribune.co.id | Tangerang - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan study tiru ke Sekretariat TP PKK Kota Tangerang pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat kualitas pembinaan keluarga, khususnya dalam menghadapi tantangan pola asuh anak di era digital.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Mendominasi Penjualan Honda di Semarapura Festival 2026

balitribune.co.id | Semarapura – Partisipasi Astra Motor Bali bersama tiga jaringan dealer resmi Honda yakni Cemerlang, Karisma Motor, dan Nusantara Surya Sakti dalam Semarapura Festival 2026 berhasil mencatatkan hasil penjualan positif selama gelaran berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2026 di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lurah Giwangan Sebut Pemilahan Sampah Mandiri Jadi Kunci Kebersihan Lingkungan

balitribune.co.id | Yogyakarta - Upaya penanganan sampah di Kelurahan Giwangan, Kota Yogyakarta, menunjukkan hasil positif. Pengelolaan sampah di wilayah ini semakin terkondisi dengan baik berkat penerapan sistem pemilahan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

Penyematan Jaket di Yogyakarta Tandai Pelantikan Pengurus Forward Periode 2025-2029

balitribune.co.id | Yogyakarta - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Denpasar, Ni Putu Ayu Yuni Sugiantari, secara resmi melantik pengurus Forum Wartawan Denpasar (Forward) periode 2025-2029. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Kota Yogyakarta pada Selasa (5/5/2026), ditandai dengan penyematan jaket kebesaran kepada Ketua Forward terpilih, Gede Carmyaka Jaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Pemkot Denpasar dan Forward Studi Tiru ke Yogyakarta

balitribune.co.id | Yogyakarta - Sebagai langkah strategis memperkuat diseminasi informasi pembangunan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Forum Wartawan Denpasar (Forward) melaksanakan studi tiru ke Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, 5-7 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tangki Rakitan, Sindikat Solar Subsidi di Denpasar Dibongkar

balitribune.co.id I Denpasar - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dua praktik besar penyalahgunaan subsidi energi di wilayah hukum Denpasar. Dalam operasi selama April 2026, polisi membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi bermodus tangki modifikasi dan pengoplosan gas LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.