Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPD HAMI Bersatu Bali Berbagi Kasih

Bali Tribune/ Penyerahan bantuan sembako kepada panti asuhan, Minggu (5/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi sosial dilakukan DPD Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali bersama dengan komponen HAMI, yaitu Tunas HAMI, Satgas dan LBH HAMI. Dipimpin langsung Direktur Lembaga Bantuan Hukum HAMI Bali, Yanuar Nahak, membagikan paket sembako di dua Panti Asuhan pada Minggu (5/7).
 
Panti Asuhan pertama yang didatangi, yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Massage Tunanetra Keliling Dharma Bhakti Denpasar. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Kelompok, Ketut Masir. Penyerahan paket sembako itu disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Dauh Puri Kelod Denpasar. Dari Denpasar, rombongan bergerak menuju Jimbaran bertempat di Panti Asuhan Manuela II, Puri Gading Jimbaran. Kedatangan mereka diterima langsung suster Hilda selaku pengurus dan pendamping anak-anak Panti Asuhan. Suster Hilda menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan itu. "Tempat yang kami datangi ini, sudah disurvei oleh tim kami dari Tunas HAMI Bali Bersatu. Jadi, paket sembako ini kami berikan kepada orang - orang yang benar - benar membutuhkan," ungkap Yanuar Nahak.
 
Selain kegiatan pembagian sembako, Himpunan Avokad Muda Indonesia Bali Bersatu ini juga banyak melakukan aksi sosial lainnya. Seperti Lembaga Bantuan Hukum yang siap untuk membantu bagi siapa saja yang memerlukan bantuan Hukum. "Jadi, apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi HAMI Bali. Untuk setiap bantuan hukum yang diberikan semuanya gratis. HAMI bergerak di bidang Lembaga Bantuan Hukum sejak 2013," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.