Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Pemalsuan Dokumen KTP Dibekuk

Sari Soraya Ruka
Sari Soraya Ruka

BALI TRIBUNE - Berakhir sudah pelarian Sari Soraya Ruka dari pengejaran polisi. Tersangka pemalsuan dokumen KTP ini telah dibekuk anggota Satuan Reserse dan Kriminal  (Sat Reskrim) Polresta Denpasar di rumahnya di Tanggerang Selatan, Jakarta, Rabu  (11/4) malam. Selanjutnya keesokan harinya ia dibawa ke Bali dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk mengatakan, sebelumnya Sari Soraya Ruka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ia tidak mememuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam rangka pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Penetapan Sari Soraya Ruka menjadi DPO dengan nomor; DPO/12/III/2018/Reskrim, tanggal 2 Maret 2018. Alasan Sat Reskrim Polresta menerbitkan DPO lantaran ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tapi untuk proses tahap dua  (pelimpahan ke kejaksaan - red) yang bersangkutan tidak pernah datang untuk dilimpahkan. Sehingga kami terbitkan DPO agar ia segera dapat ditangkap guna dilimpahkan kepada kejaksaan," ungkapnya. Diceritakan Wayan Artha, pada Kamis (12/4) pagi saat tiba di Bali, Sari Soraya Ruka langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dempasar. Selanjutnya ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan. "Sudah dilakukan tahap dua. Dari bandara langsung dibawa ke JPU (jaksa penuntut umum)," tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini. Kasus pemalsuan dokumen KTP ini berawal dari laporan mantan suaminya berkebangsaan Amerika Serikat, Eli Gattenio dengan nomor laporan polisi; LP/1844/VIII/2017/Bali/Resta Dps, tanggal 25 Agustus 2010. Selain pemalsuan KTP, kasus lain yang sedang membelit Sari Soraya adalah penyerobotan Vila Akasia di Jalan Plawa Seminyak, Kuta yang dilaporkan oleh seorang warga negara Jepang, Isao Kobayasi dengan nomor laporan; LP/205/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian ditarik ke Polda Bali dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali dan Sari Soraya sendiri telah menyandang status tersangka. Bahkan, pada Oktober 2017 lalu ia sempat ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka namun akhirnya dilepas dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara Eli Gattenio yang dikonfirmasi Bali Tribune kemarin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya. Sebab, kasus ini sempat mandek. Namun lebih dari itu dengan penangkapan Sari Soraya karena ia sudah dapat kembali berkumpul dengan keempat anaknya. Pasca perceraiannya dengan Sari Soraya Ruka, anak-anaknya itu mengikuti Eli Gattenio, namun pada tahun 2012 Sari Soraya merampas anak-anak mereka itu yang mengakibatkan keempat anaknya tidak bersekolah lantaran selalu berpindah pindah. "Sudah enam tahun anak-anak tidak sekolah. Tapi terima kasih karena anak-anak sekarang sudah pulang semua dan berkumpul di sini. Banyak cerita mereka yang miris selama di RPTC di bawah perlindungan oknum Kemensos di Jakarta bersama ibunya yang bekerja sama dengan mafia hukum dan yang pasti tidak sekolah semua," ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.