Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

pansus ranperda
Bali Tribune / PANSUS - foto bersama usai menggelar rapat intern Pansus Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual DPRD Badung pada Rabu (11/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.

Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, ditengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Badung mengagas Penyusunan  Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dilaksanakan melalui pembentukan Pansus yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.

Rabu (11/6) dilaksanakan rapat intern Pansus yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, SekretarisI Made Rai Wirata  dihadiri anggota Pansus, diantaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait diantaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.

Ditemui seusai pertemuan, Dendy menjelaskan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat di Daerah. “Adapun tujuannya, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan Inovasi Kekayaan Intelektual Masyarakat Daerah.

Mengembangkan Masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan Inovasi; dan memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan,” papar Dendy.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan, ruang lingkup Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembinaan dan pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama dan pendanaan.

“Dengan Perda ini, kami bersama Pemerintah Daerah, hadir dam menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,”ujarnya.Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tidak Bisa Berenang, ABK Tewas di Perairan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Banyu Urip I berinisial B (23) ditemukan tewas di kedalaman kurang lebih 14 meter, di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dengan jarak kurang lebih  20 meter dari belakang buritan KM Banyu Urip 1, Minggu (17/8) pukul 15.10 Wita. Penyebabnya, korban terjatuh dari kapal dan tidak bisa berenang.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana Indonesia Power Bangun PLTS Ditolak Warga Desa Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana PLN Indonesia Power membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Hutan Desa, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditolak warga. Penolakan itu disampaikan warga kepada Kepala Desa/Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.