Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat

Bali Tribune/ LAPORAN - Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (2/4). Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta melaporkan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. Dikatakan, pembahasan dilakukan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Ranperda Desa Adat dalam Sidang Paripurna pada tanggal 19 Desember 2018. Pembahasan tersebut telah dilakukan cukup lama. Di antaranya melakukan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi. Parta menegaskan, keberadaan Desa Adat sangat penting. Karena itu dalam pembahasan Ranperda ini, Pansus membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan. Parta menyebut, keberadaan Desa Adat mendapat posisi yang sangat strategis dan istimewa di Indonesia. Hal tersebut dilihat dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang'. Secara filosofis dan sosiologis, lanjut Parta, hal itu dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. Dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut di Bali dinamakan Desa Adat. Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, maka segala ketentuan terkait dengan adat di Bali diatur dalam Perda baru ini. "Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat, sepenuhnya juga diatur dalam Perda yang telah disahkan oleh DPRD Bali hari ini," kata Parta. Laporan Pansus Ranperda Desa Adat ini kemudian diterima forum DPRD Provinsi Bali, untuk selanjutnya disepakati ditetapkan menjadi Perda. Perda Desa Adat terdiri dari 19 Bab dan 103 Pasal. Dalam Perda Desa Adat ini diatur beberapa hal penting, di antaranya Desa Adat sebagai subyek hukum serta swadharma atau kewajiban krama di Desa Adat yang meliputi krama desa adat, krama tamiu dan tamiu. Perda juga mengatur tentang Bendesa Adat yang dipilih oleh Krama Desa secara musyawarah mufakat, kewajiban melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan krama dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan serta melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat. Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Desa Adat. Ke depan, kata dia, Perda ini harus dilaksanakan secara konsisten sehingga dengan Perda ini, Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, menyejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. 

wartawan
San Edison
Category

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tandatangani PKS PSEL Tahap I, Langkah Nyata Pemkot Denpasar Atasi Sampah

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan melalui percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Tukik di Sanur, Asa Kelestarian Laut

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.